oleh

May Day: Pengingat Pemerintah Dalam Menjaga dan Menjamin Hak Para Buruh di Indonesia

INBISNIS.ID, DKI JAKARTA – Peringatan May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 14 Mei di Gedung DPR RI (Senayan) Jakarta Selatan, menjadi suatu isu dan juga aksi fenomenal yang tak pernah terlewatkan setiap Tahunnya.

Cita-cita dari May Day yang memiliki akar sejarah panjang di Eropa dan Amerika pada masa silam menjadi sesuatu yang fundamental di dunia hari ini khususnya Indonesia. May Day awal mulanya diinisiasi untuk memperjuangkan hak hidup para buruh agar mendapatkan jam kerja yang lebih manusiawi dan pengupahan yang layak.

Seiring dengan perkembangannya, buruh yang semakin melonjak pasca adanya revolusi industri menjadi suatu elemen penting dalam suatu negara yang tentu perlu dijamin dengan layak hak-haknya. May Day penting untuk diperingati agar menjaga stabilitas kehidupan para buruh mengingat pada masa kelamnnya kala itu bahwa cidera dan kematian buruh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah adanya. Setidaknya itulah beberapa alasan mendasar pentingnya peringatan hari buruh diadakan setiap tahunnya.

Di Indonesia sendiri, refleksi hari buruh tetap diadakan dengan berbagai tuntutan yang sesuai dengan kebutuhan setiap Tahunnya. Refleksi hari buruh biasanya diadakan dengan melakukan pemogokkan kerja massal dan melakukan aksi. Namun pada peringatan Hari Buruh 2022 ini, buruh tidak hanya terpaku pada aksi secara demonstrasi lapangan saja, tetapi juga melayangkan permohonan uji formil kepada Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan UU Ciptakerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan karena bertendensi merugikan buruh.

Banyaknya kejanggalan yang juga dinilai dapat mencederai nasib buruh dalam UU Ciptaker khususnya pada klaster ketenagakerjaan menjadi sesuatu yang mesti ditentang mati-matian oleh sebagian besar buruh di Indonesia. Beberapa pasal familiar yang berpotensi mencederai buruh misalnya Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Ketentuan ini tentu meleluasakan para pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. Kemudian ada pula perubahan pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menjadi Pasal 81 angka 23 dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak pekerja dalam mendapatkan hari libur dari dua hari dalam sepekan menjadi hanya satu hari dalam satu pekan. Kejanggalan-kejanggalan tersebut menurut penulis bisa dikatakan hanya segelintir dari banyak kejanggalan bunyi pasal yang dapat merugikan buruh yang termaktub dalam UU Ciptakerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu pula, tuntutan fundamen para buruh yaitu:

  1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
  2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng,daging,tepung,telur,dll) BBM dan Gas
  3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP , tolak Revisi UU SP/SB
  4. Tolak upah murah
  5. Hapus outsourcing
  6. Tolak kenaikkan pajak PPn
  7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran
  8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan
  9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
  10. Stop kriminalisasi petani
  11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
  12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
  13. Pemberdayaan sektor informal
  14. Ratifikasi konvensi ILO No 190 tentang penghapusan
  15. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
  16. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan,perumahan,pengangguran,pendidikan,dan air bersih)
  17. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Demikian yang  terkait refleksi dan dua tuntutan fundamental buruh pada peringatan May Day 2022 ini. Semoga tuntutan-tuntutan tersebut bisa dipertimbangkan dengan sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Mengingat pada dasarnya bahwa adanya peringatan hari buruh yakni untuk menjaga kehidupan dan hak-hak para buruh itu sendiri.

Apalagi dalam masa pandemi ini buruh juga menjadi salah satu pihak yang begitu tertekan oleh keadaan. Banyak buruh yang di PHK dan menjadi pengangguran, dirumahkan dan tidak mendapat kejelasan dan berbagai situasi buruk lainnya yang didapatkan oleh para buruh. Semoga dengan adanya May Day ini menjadi pengingat pemerintah untuk berusaha semaksimal mungkin dalam menjaga dan menjamin hal-hak para buruh di Indonesia.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *