oleh

Potret Pemilihan Umum di Indonesia

INBISNIS.ID, BLITAR – Negara Indonesia sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi, dimana kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, yang mana pemerintahan tertinggi berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan kebebasan berpendapat dan mengkritik dengan rasional yang membangun bukan menjatuhkan. Maka dari itu setiap kali pergantian pemimpin selalu diadakan pesta besar yakni pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), karena dengan pemilu rakyat bebas memilih pemimpin yang dipercayai dengan asas yang berlaku.

Pemilu adalah kegiatan pemungutan suara rakyat menuju suatu pergantian kepemimpinan yang purna dan digantikan dengan kepemimpinan baru yang sudah diamanahi oleh warga negara. Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga fungsi yang saling berkaitan dalam melaksanakan kegiatan pemilu ini yakni komisi pemilihan umum ( KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP bukan merupakan suatu lembaga pemilu melainkan tugas dan fungsi yang ada pada DKPP lebih mengarah kepada pejabat pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Tugas dan wewenang DKPP menyangkut pada per orang pejabat dalam penyelenggaraan pemilu baik KPU dan Bawaslu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang penyelenggaraan pemilu. Dalam pasal 155 – 166 tugas DKPP merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu. DKPP masih bisa dikatakan baru dan hanya satu yang bertempat di Jakarta namun untuk kerjanya bersifat nasional.

DKPP kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu, DKPP sendiri dalam kewenangannya yakni:
Memanggil pihak KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran kode etik yang dengan sengaja memberitahukan atau semacam membela.
Memanggil pelapor, memanggil saksi dan juga meminta dokumen- dokumen pendukung bukti.
Memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti melaksanakan pelanggaran kode etik.
Kewajiban DKPP diuraikan menurut Pasal 159 ayat (3), yaitu:
* Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi.
* Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku penyelenggaraan pemilu.
* Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
* Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Putusan yang terjadi atau yang sudah dikeluarkan oleh DKPP sifatnya ialah final tidak bisa diganggu gugat sehingga tidak bisa dilakukan banding. Putusan DKPP bersifat final sehingga menimbulkan efek yang sangat membuat jera yakni berupa pemecatan ataupun penyelesaian jalur hukum.

Fungsi yang lainnya ialah KPU, KPU menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU menjalankan tugasnya berkesinambungan dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus bebas dari pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan. KPU memiliki tingkat wilayah yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, komposisi KPU sekurang-kurangnya terdiri dari 30% perempuan. KPU menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, memiliki tugas:

Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Menyusun peraturan KPU dalam untuk setiap tahapan pemilu.
Memutakhirkan data pemilih Wewenang KPU.
Menetapkan tata kerja Pemilu
Menetapkan peraturan KPU
Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi.
Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi.
Menjatuhkan sanksi yakni Bawaslu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Bawaslu memiliki tugas sebagai berikut:
* Menyusun standar tata laksana pengawasan di setiap tingkatan.
* Melakukan pencegi administratif.
* Setelah KPU terdapahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
* Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas :
* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
* Perencanaan pengadaan logistik KPU.
* Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
* Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu.
* Mencegah terjadinya praktik politik.
* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara.
* Mengawasi pelaksanaan putusan.
* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
* Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu Bawaslu memiliki wewenang:
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran.
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa.
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota.
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, kode etik.
Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;

PEMILU DAN PEMILIHAN

Dasar hukum yang mengatur kedua tersebut adalah tidak sama yakni undang- undang yang mengatur pemilu yaitu undang undang Nomor 07 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur pemilihan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selain dasar hukum yang berbeda, namun tahapan yang terjadi juga berbeda kalau pemilu mengalami 12 tahapan mulai dari perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan kalau tahap pemilihan terdapat 10 tahapan mulai dari penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Pelaksanaan pelanggaran pemilu dan pemilihan sama yaitu 3 jenis pokok yakni administratif Pemilu dan administratif TSM, tindak pidana serta kode etik.

DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi dasar Kita melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, selama menunggu jangka waktu pelaksanaan Pesta Demokrasi/Pemilu selama 5 tahun sekali, selama itu banyak masyarakat yang mungkin pindah daerah, masuk daerah bahkan meninggal dunia. Sehingga banyak data yang berubah tanpa melakukan konfirmasi kepada kelurahan/desa bahkan dispendukcapil, sehingga membuat pencatatan penduduk tidak rapi atau bahkan tidak baik dan kemungkinan juga ganda, pasalnya perlunya pemutakhiran data yang terkait dengan status kependudukan karena untuk melaksanakan pemilihan umum perlunya data diri yang valid sesuai dengan kedaulatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka dari itu untuk mempersiapkan kartu suara agar tidak terjadi kecurangan karena data harus valid yang pindah masuk, pindah keluar, meninggal dan pemilih baru. Pemutakhiran data yang dilaksanakan Dispendukcapil dengan bantuan kelurahan/desa dalam pelaksanaannya. Dalam pemutakhiran data ditemukan banyak kendala yang terjadi mulai data yang kurang baik dalam artian belum diperbarui antara penduduk yang pindah masuk pindah keluar, meninggal dan penduduk siap memilih, penduduk ganda bahkan, mungkin diperbarui itu jangka waktunya sudah terpaut cukup jauh sehingga tidak bertahap menjadikan bisa saja kecolongan karena jarang diperbarui, kalau dengan begitu apabila masih diteruskan dengan teknis seperti itu akan kesulitan apabila akan melaksanakan pemilihan umum, karena akan kerja keras sekali bahkan bisa dikatakan bekerja dua kali. Pemutakhiran data itu sangat penting karena berhubungan dengan data penduduk yang sama artian juga dengan data pemilih, apabila tidak dipantau maka tidak diperbarui maka pemilu tidak bisa berjalan dengan baik karena data pemilih yang belum valid dan mutakhir, karena setiap perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat. Saran dan perbaikan mungkin bisa dilaksanakan pemutakhiran data dalam jangka waktu yang rutin sehingga data akan tertata rapi dan jelas serta selalu dipantau.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *