oleh

Perkara Aniaya di Sapeken Sumenep Selesai Dengan Restorative Justice

-Daerah-495 views

INBISNIS.ID SUMENEP – Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, pada hari Selasa (3/5/22) sekitar pukul 08.00 WIB. Diberitakan sebelumnya oleh INBISNIS.ID dengan judul  “Polisi Alami Kesulitan, Dugaan Penganiayaan di Desa Sepanjang Sumenep”.

Kapolsek Sapeken IPTU Datun Subagyo menyampaikan, Rabu (18/5) pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan restorative justice dalam dugaan perkara tindak pidana aniaya yang terjadi pada hari Selasa (3/4/22) sekira pukul 08.00 WIB, di rumah Jiqri Ikramullah, dan kejadian di pinggir jalan, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken ,Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (19/5/22).

“Awalnya, Rabu (18/5), pada saat penyidik Polsek Sapeken Polres Sumenep akan melakukan permintaan keterangan kepada korban atas nama Supandi, yang mana sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Paramashidi – Bali, untuk menindaklanjuti penanganan perkara yang telah dilaporkan,” tukasnya.

Lanjut IPTU Datum menyampaikan, namun pihak keluarga besar Supandi bersama para tokoh Pulau Sepanjang serta perangkat Desa dari Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok dan juga bersama – sama pihak keluarga besar Saipullah dan kawan-kawannya, mendatangi Polsek Sapeken. Selanjutnya menyampaikan bahwa akan dicabut pelaporannya.

“Dikarenakan kedua belah pihak yang bertikai sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa akan mencabut pelaporannya, sehingga dilakukan restorative justice, dengan mempertemukan kedua belah pihak serta disaksikan oleh para saksi dari unsur tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat antara Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok. Setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai,” jelasnya.

Selanjutnya, sehubungan para pelapor dan korban sudah tidak bersedia memberikan keterangan, serta tidak akan melakukan penuntutan, dan menyatakan telah mencabut pelaporannya ke Polsek Sapeken.

“Maka, Polsek Sapeken Polres Sumenep, terhadap perkara tersebut dilakukan restorative justice (problem solving),” tandas IPTU Datun Subagyo, disampaikan melalui Humas Polres Sumenep,” tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *