oleh

Partai Demokrat Ternate Menilai Permenaker JHT tidak Memiliki “Sense of Crisis”

-Daerah-469 views

INBISNIS.ID, TERNATE – Akhir-akhir ini masyarakat khususnya para pekerja dibuat gaduh oleh kebijakan yang diambil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022, tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permen ini menuai kecaman dari para buruh dan serikat pekerja, tidak terkecuali para politisipun nimbrung agar Permenaker ini di batalkan.

INBISNIS.ID  saat mencoba menghubungi Politisi Partai Demokrat Kota Ternate, Henny Sutan Muda, menurutnya bahwa aturan ini tidak memiliki sense of crisis disaat sekarang ini, karena banyak pekerja yang di rumahkan dan bahkan ada yang di PHK.

Secara substansi aturan tersebut menetapkan bahwa JHT dapat diambil 100% pada usia 56. Menurut Kemnaker, hal tersebut disesuaikan dengan usia lanjut atau hari tuanya para pekerja. Namun, hal tersebut tidak kuat menjadi alasan sebab JHT bukanlah uang pemerintah melainkan upah dari para pekerja saat bekerja.

“Aturan tersebut sangat layak ditinjau kembali karena dinilai tidak berpihak pada kesejahreraan buru/pekerja. Jika JHT adalah anggaran pemerintah yang diberikan atas dasar sumbangan maka tidak masalah jika pemerintah memberikan syarat pengambilannya. Pasalnya, JHT didapatkan para pekerja karena mereka bekerja maka 100% JHT adalah hak pekerja yang dapat diambil saat mereka tidak lagi bekerja atau kena PHK”, tutur Henny.

Selanjutnya dikatakannya, di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa di masa pandemi seperti ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional dengan melibatkan masyarakat kelas bawah. Tetapi pada kenyataannya, klaim tersebut tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan. Di masa pandemi seperti sekarang ini banyak pekerja yang mengalami PHK dan tentu ketika diberhentikan, salah satu harapan pekerja adalah JHT. JHT diharapkan sebagai bagian dari upaya melanjutkan hidup.

“Jika JHT disyaratkan sebagaimana aturan Permenaker di atas, maka kemiskinan akan merajalela di kalangan pekerja yang baru saja diberhentikan. Lantas apakah pertumbuhan ekonomi meningkat? Tidak justru akan mengalami resesi”, tegasnya.

Dengan penuh ketegasan, kami bersikap menolak PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022 dan meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mempelajari kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesejahteraan para pekerja.

( Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *