oleh

Langkah Yang Harus Dilakukan Saat Terjerat Kasus Pinjaman Online Ilegal

INBISNIS.ID, JAKARTA – Telah banyak kasus nasabah yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan. Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, sepanjang Juli 2021.

Temuan ini menambah daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir sejak tiga tahun lalu. Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan masing-masing pihak.

Anggota SWI sendiri terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Temuan pada Juli 2021 membuat daftar fintech ilegal yang telah diberangus sejak 2018 hingga Juli 2021 mencapai 3.365 entitas.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ujar Tongam pada Rabu (14/7).

OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia menyarankan untuk melakukan 5 langkah berikut jika terjerat pinjaman online ilegal:

1. Segera lunasi.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:

– Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

– Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.

– Lapor ke polisi.

– Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *