oleh

Kasus BPNT di Sumenep, Ketum LSM GARIS : Ada Dugaan Permufakatan Jahat

INBISNIS.ID SUMENEP – Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun anggaran 2022 yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan kepada sejumlah masyarakat Desa Padangdangan yang berhak menerima manfaat bantuan dari Pemerintah.

Pelaporan kasus dugaan penggelapan dana BPNT tersebut, telah dimulai atau memasuki ranah hukum, dengan agenda pemanggilan pelapor untuk diklarifikasi dan didengar keterangannya dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dana BPNT tersebut.

Nurhasan Ketua Umum (Ketum) LSM GARIS, secara eksklusif kepada INBISNIS.ID menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak pelapor yakni LBH FORpKOT yang telah menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sumenep pada hari Senin kemarin (25/7) di Mapolres Sumenep, Rabu (27/7)

“Atas nama masyarakat yang dalam perkara ini dirugikan, tentunya saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah positif yang ditempuh LBH FORpKOT dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kasus ini sudah sangat layak ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Nurhasan, yang tidak lain adalah warga Desa Padangdangan mencermati kasus tersebut bahwa diduga kuat adanya kongkalikong ataupun permufakatan jahat. Permufakatan jahat yang dimaksud adalah suatu perencanaan disertai kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan, yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan.

“Hal ini sudah terlihat jelas dalam proses pencairan dana BPNT tersebut, maka patut diduga ada kongkalingkong dengan permufakatan jahat antara oknum petugas PT Pos Indonesia yang ada Kecamatan Pasongsongan, bersama dengan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Padangdangan. Salah Satunya dengan cara memalsukan identitas, dan menggelapkan kartu undangan, serta pemalsuan tanda tangan dari penerima manfaat,” ungkap Nurhasan.

Lugas Nurhasan menyebut bahwa dana BPNT yang seharusnya menjadi hak sejumlah masyarakat Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, namun pada bukti fakta yang terjadi, telah dicairkan oleh Anak (Putri) Kepala Desa Padangdangan.

“Saya berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Sumenep yang menangani kasus ini agar secepatnya diusut tuntas,” tandasnya.

Ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, SH., menyampaikan jika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selama 2 jam lebih terkait kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang dilaporkannya. Dan Alhamdulilah kami selaku pelapor sudah selesai dimintai keterangan dan juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik terkait kasus ini, Rabu (27/7).

“Saya berharap kepada penyidik Polres Sumenep menuntaskan kasus ini, karena yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang memang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan justru ada oknum pihak PT Pos Pasongsongan dan Pemdes Padangdangan yang diduga kuat telah menggelapkan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah masyarakat Desa Padangdangan,” tandasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *