oleh

Jika Dokumen Jual Beli Ini Diparaf, Saatnya Anda Bayar BPHTB

INBISNIS.ID, BALI – BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Bagi masyarakat yang memperoleh tanah dan/atau bangunan melalui proses jual beli memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dikutip dari kompas.com, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Baca juga :Senior Luxury Villas Meningkatkan Gaya Hidup

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 18 tertulis bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.

Ada pun BPHTB terutang ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan sesuai sumber atau skema perolehannya.

Baca juga :Adhiwangsa Bali, Paduan Suasana Perkotaan dan Alam Tropis Bali

Khusus untuk perolehan tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, kewajiban membayar BPHTB mulai aktif saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, apabila jual beli tanah dan/atau bangunan tidak menggunakan PPJB, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah ketika ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB).

Kemudian, jika ada perubahan atau bahkan pembatalan PPJB sebelum penandatanganan AJB, terdapat dua kondisi yang terjadi saat pembayaran atau penyetoran BPHTB.

Pertama, apabila jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.

Kedua, jika jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan yang dimaksud.

Prinsipnya, pembayaran atau penyetoran BPHTB itu paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *