INBISNIS.ID, BALI – Musisi Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara soal kasus “IDI Kacung WHO” oleh pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Hakim menilai terdakwa Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung WHO dalam akun sosial medianya (instagram).
Sebelum sidang dilaksanakan, nuansa sendu begitu meyelimuti. Para pendukung Jerinx satu per satu memberikan dukungan semangat sebelum sidang.
Sang Ibu yang merupakan seorang pemuka agama (sulinggih), Ida Rsi Bhujangga, setia hadir dalam persidangan drummer SID tersebut. Sebelum agenda vonis pada Kamis (19/11/20) waktu setempat, perempuan yang juga tokoh agama hindu ini, memercikan tirta (air suci) kepada Jerinx.
Selain vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda 10 juta rupiah dan subsider 1 bulan terhadap terdakwa Jerinx.
Dalam video yang beredar di sosial media, Jerinx tampak tidak banyak bicara dan lebih banyak diam saat divonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
(Redaksi)
Komentar