oleh

Efek “Indonesia CEO & Leaders Forum 2023”, Kejelasan Aturan Kepemilikan Properti Bagi Asing Temui Titik Terang

INBISNIS.ID, BALI Berbagai isu, tantangan, dan solusi mengenai interpretasi serta implementasi aturan kepemilikan properti bagi orang asing di Tanah Air dibahas secara tuntas dalam Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 pada Selasa (16/5), di Jakarta. Acara yang dihelat Rumah.com by PropertyGuru ini dihadiri oleh lebih dari 100 developer, perbankan, praktisi, serta media nasional.

Forum diskusi yang rutin digelar tiap tahunnya itu mendatangkan panelis, diantaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN – Suyus Windayana, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti – Ignesjz Kemalawarta, Ketua Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) – Dr. Ely Baharini, Director Of Special Projects PropertyGuru – Winston Lee, serta Country Manager Rumah.com – Marine Novita yang bertugas sebagai moderator.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Topik diskusi yakni “Peluang Pasar Properti Indonesia dengan Relaksasi Aturan Kepemilikan Properti untuk Orang Asing” dipilih bukan tanpa alasan kuat. Diketahui, simpang siur mengenai syarat dan prosedur dalam melakukan proses jual beli properti untuk asing masih menemui hambatan. Padahal, Indonesia merupakan target pasar yang mumpuni serta punya potensi jangka panjang.

Antusiasme terhadap topik yang diangkat pun kuat dirasakan oleh rekan-rekan developer yang hadir, salah satunya Andreas Raditya yang merupakan GM Marketing Ciputra. “Acaranya dikemas sangat menarik dengan narasumber yang kompeten di bidangnya dan penuh informasi-informasi yang insightful mengenai kepemilikan properti oleh WNA. Ini merupakan sebuah peluang pasar yang baru yang tentunya kami harap bisa membawa dampak positif bagi industri properti Indonesia saat ini dan di masa akan datang,” ujarnya yang dikutip dari rumah.com.

Sementara itu, Sales & Marketing Director PP Properti, Daniel Moeis, menyambut baik acara Indonesia CEO & Leaders Forum 2023 lantaran mampu memberikan banyak wawasan sebagai bekal dalam menentukan strategi pemasaran yang tidak lagi kepada konsumen dalam negeri saja, melainkan juga untuk calon konsumen asing. “Selama ini kami sudah mendengar tentang relaksasi ini, namun memang masih ada beberapa peraturan yang abu-abu. Namun dari acara dan narasumber yang ditampilkan oleh PropertyGuru membuat kami lebih jelas dan paham untuk regulasinya,” kata Daniel.

Baca juga :Kepemilikan Properti Warga Asing di RI Naik 52 Persen pada Periode 2020-2023

Saat ini, kebijakan kepemilikan hunian untuk orang asing tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Peraturan itu merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas seperti apa perbedaan aturan terkini dengan sebelumnya?


Secara garis besar, aturan terbaru yang direalisasikan Pemerintah adalah setiap orang asing boleh memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik (HM), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tidak hanya apartemen, orang asing juga dapat memiliki rumah tapak (baik baru atau bekas pakai) di Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya adalah batas waktu kepemilikan sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 80 tahun. Terkait jenisnya, baik dalam aturan dulu maupun sekarang, asing boleh membeli apartemen maupun rumah tapak namun dengan syarat yang cukup ketat.

Baca juga :Apa Bisnis Properti yang Paling Menguntungkan? Simak Jawabannya!

Berbeda dengan syarat pembelian yang harus dipenuhi WNA saat ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN Suyus Windayana mengatakan, “Bila sebelumnya asing harus punya kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), sekarang mereka boleh beli tanah dulu nanti kita proses untuk kemudian disertifikatkan. Jadi selama punya paspor dan visa, mereka sudah boleh membeli properti di Indonesia.”

Di lain sisi, ada perubahan juga terkait struktur waktu kepemilikan properti bagi orang asing. “Jika sebelumnya jangka waktu diatur dalam 25 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun + 25 tahun, kini masa hak pakai adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun plus 30 tahun,” imbuh Suyus.

Dalam forum diskusi, ia dengan tegas juga mengklaim bahwa Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan sistem yang maksimal dalam menyambut prosedur pembelian properti bagi asing. “Ini secara peraturan sudah beres, kami sendiri sudah sangat siap sistemnya sehingga harusnya sudah bisa diimplementasikan di lapangan. Jadi kalau ada kendala, developer maupun notaris/PPAT bisa langsung sampaikan ke kita. Pokoknya kalau ada kantor BPN yang tidak mau menerima transaksi jual beli untuk asing, atau ada PPAT yang tidak bisa bantu proses, langsung lapor ke saya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam sambutannya berharap forum diskusi ini dapat menjadi tonggak sejarah bagi industri properti Tanah Air. “Kesetaraan hunian asing harus segera direalisasikan. Saya mohon kepada Kementerian ATR/BPN dan IPPAT untuk segera melaksanakannya karena sudah tidak ada lagi tambahan. Developer juga bisa langsung jualan, mulai dari proyek di Jakarta. Ini Pak Jokowi sudah menunggu kapan realisasinya, sebab semua peraturan sudah lengkap dan mendukung, tinggal menunggu kepastian,” pungkas Totok.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *