oleh

Kepemilikan Properti Warga Asing di RI Naik 52 Persen pada Periode 2020-2023

INBISNIS.ID, JAKARTA – Properti di Indonesia semakin ramai dibidik warga negara asing (WNA). Hal ini dipicu sejumlah relaksasi yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari bisnis.com, berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti.

Adapun, pada 2020-2019 kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023 ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang.

Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property di Labuan Bajo

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan aturan mengenai hunian asing sebelumnya diatur dalam PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Inonesia.

“Aturan sebelum UU Cipta kerja itu harus memiliki KITAS/KITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas]. Adanya kemudahan dalam hal kepemilikan hunian untuk orang asing, sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal,” kata Suyus di Jakarta, Selasa (16/5).

Baca juga :Kavling Long Beach Sumba, Siap Menjemput Investor di Tahun 2023

Suyus menerangkan bahwa terobosan kebijakan tersebut mendukung program Indonesia sebagai negara Second Home Visa bagi orang asing dan keluarganya.

Aturan sebelumnya pun mengatur kepemilikan hunian oleh warga asing di RI hanya berlaku pada properti berstatus tanah Hak Pakai, sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun bagi rusun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ketentuan terkait harga sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah,” ujarnya.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Adapun, ketentuan terkait batasan harga rumah tapak mulanya Rp10 miliar untuk DKI Jakarta menjadi Rp5 miliar. Sementara, batasan harga rumah tapak di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali tidak mengalami perubahan yakni dengan batasan Rp5 miliar.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Rabu (24/5).

Perubahan lainnya yakni adanya kebijakan khusus yang mempermudah kepemilikan properti bagi diaspora. Kemudahan yang ditawarkan yakni dalam hal persyaratan.

“Kemudahan yang diberikan antara lain batasan harga propertinya sebesar 75 persen dari batasan harga minimal rumah tunggal/sarusun,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan pelaksana hunian bagi WNA diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No.18/2021 dan Permen ATR/BPN No.18/2021 yang kemudian diganti dengan Kepmen ATR/KBPN No.1241/SK/HK.02/IX/2022 tentang perolehan dan harga rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing.

“Rumah tempat tinggal atau hunian yang diperoleh orang asing sebelum keputusan ini mulai berlaku, memedomani ketentuan sebelum berlakunya keputusan ini,” ungkapnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *