oleh

Desak Koster Segera Keluarkan Surat Pembatalan Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Desa Adat Intaran Bersama Sejumlah Organisasi Lingkungan Layangkan Surat

INBISNIS.ID, BALI – Desa Adat Intaran bersama Kekal Bali, Walhi Bali, Frontier Bali bersurat ke Gubernur Bali untuk meminta agar Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang melarang Perusda Bali membangun Terminal LNG di areal mangrove dan mengganggu terumbu karang pada Jumat (29/07).

Sebelumnya santer diberitakan diberbagai media bahwa, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Terminal LNG tidak akan dibangun di areal mangrove, tidak akan mengganggu terumbu karang dan nelayan yang mana hal tersebut diutarakan pada saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-19 pada, Senin 18 Juli 2022. Berikut siaran Pers dan Dokumentasinya. Mohon rekan Media dan Jurnalis membantu mempublikasikannya. Terima Kasih.

Made Krisna “Bokis” Dinata selaku Direktur Walhi Bali mengapresiasi terkait Wacana Gubernur Koster yang Tidak akan membangun Terminal LNG di areal mangrove yang mengganggu terumbu karang dan nelayan seperti yang santer diberitakan.

Krisna Bokis meminta kepada Gubernur Bali agar meneruskan wacana tersebut dengan tindakan mengeluarkan keputusan secara resmi atau surat resmi serta dibarengi pencabutan berbagai izin yang dimiliki oleh Gubernur sendiri serta izin-izin yang masih dikantongi oleh PT. Dewata Energy Bersih yang menjustifikasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.

“Hal ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan wacana yang sudah benar terkait Tidak dibangunnya Terminal LNG di Kawasan mangrove,” tungkas Bokis.

Dikonfirmasi terpisah Bendesa Adat Intaran I Gusti Alit Kencana juga memaparkan bahwasannya pernyataan Gubernur Bali di berbagai media terkait melarang Perusda Bali membangun Terminal LNG di kawasan mangrove sudah sejalan dengan Visi Misi besarnya Gubernur Bali sendiri yaitu, Nangun Sat Kerti Loka Bali yang dimana penolakan dari masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove merupakan wujud dukungan dan implementasi masyarakat adat terhadap falsafah Sad Kerthi yang terkandung dalam visi-misi Gubernur Bali. Penolakan Kami terhadap pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove adalah untuk melindungi mangrove, perairan Kami dan tempat suci Kami yang jaraknya sangat berdekatan dengan lokasi proyek. “Itu semua terkandung dalam ajaran Sad Kerthi, yakni Wana Kerthi, Samudra Kerthi dan Jagat Kerthi yang ada pada Visi Misi Pak Gubernur Bali, jadi Kami minta agar Pak Gubernur segera menerbitkan keputusan tertulis agar kami tidak ragu dan berprasangka buruk” tegasnya.

Terakhir, I Gede Bagus Pegandan Jordy dari Frontier Bali berharap kepada Gubernur Bali agar segera menanggapi serta menindaklanjuti surat terbuka yang dikirimkan Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali yang diterima oleh Rangga sebagai staff kantor Gubernur Provinsi Bali.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *