oleh

Wow! Ini 10 Daerah Dengan UMP Terbesar Di Indonesia

INBISNIS.ID, DENPASAR – Melalui keputusan yang termuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah secara resmi tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021.

Penetapan upah minimum ini didasarkan pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Untuk upah minimum provinsi (UMP) yang menetapkan adalah pemerintah dareah tingkat I yaitu Gubernur, kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh Bupati selaku pmerintah daerah tingkat II.

Melalui upah minumum ini pengusaha dilarang membayar pekerja atau karyawannya dengan nominal di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

Meski Menaker memutuskan tidak menaikan Upah Minimum, akan tetapi beberapa daerah tetap menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena berbagai alasan. Upah minimum tertinggi masih pedagang DKI Jakata dengan nominal Rp 4.416.186. Jakarta sebagai Ibu kota Negara tentunya berbagai transaksi ekonomi yang menimbulkan pertumbuhan ekonomi membuat DKI menempati posisi jawara.

Berikut 10 Daerah dengan UMP Terbesar di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 4.416.186

2. Papua: Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022

5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

6. Aceh: Rp 3.165.030

7. Papua Barat: Rp 3.134.600

8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *