INBISNIS.ID, JAKARTA – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Pengesahan akan dilakukan di rapat paripurna DPR siang ini.
“Betul, nanti siang rapat paripurna mengesahkan RUU HPP,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno dilansir detikcom, Kamis (7/10).
Berikut rangkuman RUU HPP :
1. Tarif PPh 35% bagi pendapatan di atas Rp 5 Miliar
Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.
Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
2. PPN Naik Jadi 11%
Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11%. Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%.
Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5-15%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis Pasal 7 ayat (3).
3. Tax Amnesty
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak nantinya dapat menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Komentar