oleh

Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba

-Daerah-479 views

INBISNIS.ID, MEDAN – Polda Sumut kembali merilis pemusnahan puluhan kilogram narkoba dan mesin judi dengan berbagai jenis. Selasa (19/04).

Adapun hasil pengungkapan yang berhasil di ungkap Ditres Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan priode 04 Maret hingga 16 April dengan 7 kasus dan 13 tersangka dengan barang bukti 233.723,48 gram sabu, 31,34 gram ganja, dan 6.384 butir pil ecstasy dan beberapa mesin judi.

Dalam siaran persnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, modus yang dipergunakan oleh sindikat pelaku narkoba dengan menjemput barang tersebut ke tengah laut Indonesia pasnya di peraian lampu Patombeng Malaysia (Sikincan). Kemudian dengan menggunakan kapal nelayan para tersangka membawa barang haram itu ke laut tangkahan di Tanjung Balai.

“Menyembunyikan ke dalam 2 buah tas ransel kemudian membawa dengan mobil dan diletakkan pada bangku barisan nomor 2 dengan total 20 bungkus, kemudian meletakkan 3 buah karung berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di bangku belakang mobil dengan total 25 bungkus,” papar Panca.

“Lalu para tersangka menggunakan 3 unit mobil dimana 1 unit mobil sebagai team swiper atau pemantau, 1 unit mobil membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 1 unit mobil membawa narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram.” jelas Kapolda.

Menurut Kapolda dengan keberhasilan ini dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 941.408
orang dengan rincian 233.723,48 gram sabu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna, selain itu untuk ganja 31,34 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna dan pil ecstasy sebanyak 6.384 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *