oleh

Pemkot Makassar Kembali Memberlakukan PPKM

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Tahun ini menjadi awal perubahan bagi seluruh masyarakat, karena aktivitas terlihat sudah normal bahkan kegiatan mudik pun terpantau sudah berjalan dibeberapa daerah Kota/Kabupaten di Indonesia. Seluruh kegiatan terlihat dapat dilakukan secara normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan diberikannya izin-izin tertentu oleh pemerintah bukan berarti Covid-19 sudah hilang sepenuhnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyebarluasan kembali Covid, usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri, kini pemerintah kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). salah satunya Kota Makassar, segala aktivitas akan dibatasi sama halnya dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Melalui Surat Edaran No.443.01/184/S.E/Kesbangpol/V/2022, Pemkot Makassar memberitahukan, bahwa pemberlakuan PPKM akan diadakan kembali. Pemkot Makassar berharap seluruh masyarakat agar mentaati aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM berlangsung.

Adapun penerapan PPKM di Kota Makassar meliputi, pembelajaran tatap muka dikelas dengan kapasitas maksimal 50 persen peserta didik atau pembelajaran dilakukan melalui daring, jam operasional untuk kios-kios pedagang kaki lima dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WITA pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk seluruh pengunjung yang memasuki area pusat perbelanjaan dengan kapasitas dibatasi maksimum 50 persen, kantor nonesensial dengan jumlah karyawan 50% dan sisanya bekerja dari rumah, jemaat yang beribadah dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas ruangan tempat beribadah serta kegiatan rapat, resepsi pernikahan di hotel-hotel untuk undangan pun dibatasi dan tidak diperbolehkan menghidangkan makanan guna menghindari kerumunan.

Seluruh aturan-aturan yang diberlakukan harus wajib menggunakan masker, menjauhi kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilaksanakan baik aktivitas diluar ruangan maupun di dalam ruangan.

(Redaksi)

Well, Jika ada yang perlu dibenahi atau disesuaikan tentang berita dan website INBISNIS.ID? Boleh ditulis di kolom komen ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *