INBISNIS.ID, LABUAN BAJO – DPR dan pemerintah sepakat membawa draft RUU KUHP untuk disahkan pada sidang paripurna meski banyak mendapat penolakan dari masyarakat dan menjadi sangat kontroversial.
Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasangan belum menikah yang check-in di hotel bisa terancam pidana. Tentu hal ini langsung mendapatkan berbagai respon dari masyarakat, ada yang mendukung tapi ada juga yang menolak.
Selain itu kabar ini juga mengundang respon dari para wisatawan yang akan melakukan perjalanan wisata ke Indonesia meski tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.
Tanggapan berbeda justru muncul dari pelaku pariwisata yang khawatir jika RUU KUHP ini akan mengakibatkan batalnya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
“Meski dampaknya tidak signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan namun kita tetap menyiapkan antisipasinya,” ungkap Juno, Manager 366 Coffee Labuan Bajo, Sabtu (17/12).
Ia menambahkan, kita perlu memberikan informasi yang lengkap kepada para wisatawan yang hendak berkunjung, terutama yang akan datang ke Labuan Bajo antara lain, UU ini baru akan berlaku 3 tahun lagi dan hanya keluarga langsung yang bisa melaporkan serta tidak perlu surat nikah untuk melakukan check in di penginapan.
“Undang-undang ini tidak mempengaruhi wisatawan secara khusus, tetapi kami berharap ada perubahan tertentu jika berlaku pada tahun 2025, untuk melindungi kebebasan tertentu dari masyarakat setempat dan melindungi para pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata,” pungkasnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar