INBISNIS.ID, SUMBA – Dokumen Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pedoman penting dalam penetapan lokasi, fungsi ruang, pola, dan struktur ruang dari analisis tematik tata ruang. Sehingga penyusunan Revisi RTRW ini diperhatikan secara detail untuk menghasilkan dokumen yang berkualitas, karena hasilnya akan menjadi dasar dalam perizinan pembangunan.
Pada koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), acara ini membahas secara mendalam revisi RTRW untuk menegaskan muatannya dapat sejalan dengan acuan tata ruang.
Baca juga :Kavling Long Beach Sumba, Siap Menjemput Investor di Tahun 2023
Ketentuan teknis seperti kelengkapan administrasi dan persyaratan juga penting dalam penyusunan RTRW maka perlu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar setiap penyusunan kementerian dan lembaga terkait dapat mengetahui progres penyusunan muatan dokumen.
“Kawasan resapan air yang hilang perlu dicek kembali karena sebagaimana kita ketahui resapan air cukup penting untuk Kabupaten Sumba Tengah dan kawasan perkotaan. Sedangkan, Kabupaten Sumba Barat Daya tidak ada hal krusial yang perlu penanganan. Untuk mendukung kelancaran penyusunan RTRW, surat edaran yang kami buat akan membantu daerah apabila ditengah penyusunan terkendala bisa minta rekomendasi langsung kepada Gubernur,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki yang dikutip dari atrbpn.go.id beberapa waktu lalu.
Baca juga :Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property di Pulau Sumba
Pada kesempatan tersebut Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete mengatakan, bantu kami supaya tidak salah dalam menyusun RTRW sehingga tidak ada lagi keluhan ketika muatannya sudah disetujui. Revisi RTRW ini kami ajukan karena ada beberapa kebijakan baru perlu dikaji dan pengembangan industri serta pariwisata Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai pulau terindah di dunia.
“Tujuan dari revisi ini bagaimana program strategis Kabupaten Sumba Tengah dapat berjalan dalam memanfaatkan ruang. Hal ini diharapkan akan ada peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi yang memiliki karakter berdaya saing. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Abdul Kamarzuki tadi akan dibahas secara lebih lanjut mengenai luasan pertanian dan resapan air,” ujar Wakil Bupati Sumba Tengah, Daniel Landa.
Baca juga :Lima Pantai dengan Panorama Sunset Terbaik di Pulau Sumba
Kawasan pariwisata Sumba Barat Daya maupun Sumba Tengah sedang dikembangkan, jika ada rencana masuknya investasi dapat disesuaikan dengan RTRW ini agar tidak terhambat. Untuk penyeragaman, Pemerintah daerah dapat mengunjungi laman website Ditjen Tata Ruang, Produk seperti Perda, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan RTRW serta peruntukkan ruang dapat dilihat informasinya.
Hali ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Senin (5/6/2023).
Sesi diskusi setiap perwakilan kementerian dan lembaga menyampaikan masukan dan saran mengenai draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar tidak ada kesalahan dalam peruntukkan lahan. Dengan adanya Linsek ini perubahan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti agar sesuai dengan visi dan misi serta tidak merugikan kabupaten.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar