oleh

Banyak Proyek Besar di Indonesia Dikuasai Arsitek Asing, Ini Kata IAI

INBISNIS.ID, BALI – Revolusi industri yang terus berkembang dewasa ini membawa tantangan baru dan perubahan dalam tatanan kehidupan, termasuk di bidang arsitektur.

Persaingan pasar arsitek di Indonesia pun pada akhirnya makin sengit. Tak hanya di level lokal, tetapi arsitek Indonesia juga harus bersaing dengan arsitek asing.

Kenyataannya, banyak arsitek asing yang justru menguasai sejumlah proyek-proyek besar di Indonesia, salah satunya yakni DP Architects, sebuah firma atau biro arsitek asal Singapura.

Baca juga :Kepemilikan Properti Warga Asing di RI Naik 52 Persen pada Periode 2020-2023

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengungkapkan, tak hanya DP Architects, sejumlah biro arsitek asal Singapura lainnya juga banyak yang berburu proyek di Indonesia.

Apalagi, sambung Georgius, saat ini Indonesia adalah pasar pembangunan terbesar di kawasan Asia Tenggara.

“Yang harus dicermati, triknya adalah mereka (arsitek asing) melakukan head hunting. Mereka mencari arsitek-arsitek yang memiliki lisensi di Indonesia untuk diajak bekerja sama,” ungkap Georgius yang dikutip dari kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Pada mulanya, ini seakan tawaran menggiurkan dan arsitek lokal dijadikan branch manager. “Namun, jika ditelisik lebih detail ini sangat timpang sekali dari sisi pendapatan antara arsitek impor dan lokal, dengan beban kerja lebih berat arsitek lokal,” tambahnya.

Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo

Untuk menyikapinya, lanjut Georgius, para arsitek Indonesia diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran tersebut.

Terlebih, praktik arsitek asing di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2021. 

“Semua pelanggaran bisa dilaporkan kepada Dewan Arsitek Indonesia sebagai PRE, dan tindak lanjutnya bisa sampai pidana karena berpraktek secara ilegal, selain konsekuensi lainnya seperti pajak misalnya,” beber Georgius.

Di sisi lain, praktik arsitek asing di Indonesia juga diatur ke dalam regulasi Asean Architect Mutual Regulatory Authority (MRA).
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Sabtu (3/6/2023).

Arsitek asing harus tunduk pada kesepakatan itu berkenaan dengan regulasi profesi lintas batas negara atau cross border practice.

“Arsitek asing pun tidak bisa bekerja tanpa ada izin atau registrasi dari PRA (Professional Regulatory Authority) dalam hal ini adalah DAI (Dewan Arsitek Indonesia) sebagai board of architect,” pungkasnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *