oleh

Kemenaker Bendung Potensi PHK Pada Masa PPKM Darurat

-Bisnis-198 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi keberlangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Putri Anggoro, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (16/7).


Putri mengatakan, PPKM Darurat memberikan efek terhadap kelangsungan usaha karena perusahaan dan pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, Kemenaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini.

Beberapa upaya telah dilakukan yaitu melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa Bali, serta rapat dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang terkena dampak PPKM Darurat.

Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, Kemenaker selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.

“Kemenaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam hal ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution,” ujarnya.

Upaya yang telah dilakukan Kemenaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Dia berpendapat, dalam Permenaker ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 3 tahun 2020 yang diantaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *