oleh

Kadis Koperasi Flotim Siap Tertibkan Koperasi Ilegal Berkedok Rentenir

-Daerah-1,083 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Presensi Koperasi ilegal atau koperasi tanpa mengantongi keterangan hukum di Kabupaten Flores Timur, NTT terus menjamur. Hal ini menjadi perhatian serius Pemda Flores Timur khususnya Dinas Koperasi dan UMKM.

Kadis Koperasi dan UMKM Flotim, Achmad R. Duli berjanji akan memantau dan melakukan razia penertiban terhadap koperasi ilegal tersebut.Ia mengatakan, demi mengoptimalkan razia dilapangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

“Kita sedang mempersiapkan itu dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat supaya bisa bantu eksen di lapangan,” ujarnya pada Selasa (22/02/2022).

Ahcmad menilai asas koperasi tentu datang dari kumpulan orang banyak untuk mencapai kesejahteraan tanpa bunga harian atau bunga mingguan yang tinggi.

“Intinya junjung prinsip koperasi dari anggota dan untuk anggota. Kalau peringkop anggotanya tidak ditemukan. Hari ini ketemu masyarakat yang pinjam uang maka itu sudah jadi anggota” tukas Achmad di ruangan kerjanya.

Menurutnya, sesuai praktek lapangan selama ini disinyalir sebagai praktek rentenir dengan menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pemilik modal.

Kendati demikian, masyarakat masih gencar menggunakan jasa koperasi berkedok rentenir seperti peringkop lantaran transaksinya mudah dan cepat meski bunga pinjaman sangat tinggi.

Karena itu, selaku Kadis Koperasi dan UMKM, dirinya berjanji akan memantau dan membina aktivitas koperasi di Flores Timur, termasuk menertibkan praktek koperasi berkedok rentenir.

(Paulus Lawe Kebelen/HS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *