INBISNIS.ID, NAGEKEO – Insetif atau jasa pelayanan medis bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo, ProVinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tahun 2021 belum dibayar oleh pemerintah hingga awal Februari 2022.
Informasi yang dihimpun media INBISNIS.ID, insentif atau jasa pelayanan medis bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo belum dibayar diperkirakan sejak bulan Juni hingga Desember 2021 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis Kesehatan) Kabupaten Nagekeo, drg. Emerentiana Reni Wahyuningsih ketika ditemui INBISNIS.ID, di ruang kerjaanya, Senin (14/02/2021) menjelaskan, Keterlambatan penyaluran jasa pelayanan tenaga medis, teristimewa yang merawat pasien Covid-19, disebabkan oleh mandeknya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk dana Covid, mandeknya dari atas (Kementrian Kesehatan), mereka harus verifikasi dulu, verifikasi di BPJS, verifikasi diatas. Kita klaim sekian mereka harus verifikasi dulu, jadi begitu”, terangnya.
Selain Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, diakui oleh, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Nagekeo, Jasa pelayanan medis untuk Nakes lainnya juga tersendat pembayaran di tahun 2021.
Kata Dokter Reni, terlambatnya pembayaran jasa medis tersebut disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah yang masih kurang.
“Jasa medis ini diberikan bertahap, memang ada yang belum, tergantung kekuatan daerah. Kita stor semua, ketika kita mengajukan itu bertahap. Kita selalu kasih setiap tahun. Memang ada yang tahun lalu, yang klaimnya tahun ini,” paparnya.
Soal kalkulasi jasa medis beliau menerangkan bahwa ada tim independen yang dibentuk untuk menangani perhitungan jasa medis tersebut.
“Itu semua ada timnya, tim independen yang mengurus jasa pelayanan rumah sakit, tidak dipegang direktur sendiri. Direktur membentuk sebuah tim independen yang melakukan perhitungan terhadap jasa pelayanan. Setiap tahun itu ada dan tahun ini merupakan anggaran tahun lalu, dibagikan di tahun ini. Kita usulkan di perubahan, semua tergantung kekuatan anggaran kita”, jelas dr. Reny.
Angin segar untuk tenaga medis di tahun 2022, dimana pengelolaan keuangan Rumah Sakit langsung ditangani oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pihak Rumah sakit berkewenangan mengelola sendiri pendapatan rumah sakit termasuk manajemen jasa, medis tenaga kesehatan, dengan demikian jasa medis dapat dicairkan tepat waktu.
“Persatu Januari kita sudah ada rekening BLUD, dana ada di BLUD kita bisa bagi. Kalau sudah BLUD kita mengelola sendiri pendapatan kita, salah satunya dari klaim BPJS itu langsung masuk ke rekening BLUD dan itu pasti kita langsung bagikan ke tim, kalau dulu kita harus stor dulu ke daerah, tidak bisa langsung digunakan, itu yang membuat menunggu, berproses, itu yang membuat orang berprasangka buruk terhadap kita”, ucapannya.
Kepada segenap tenaga medis Kabupaten Nagekeo, Direktur RSD Aeramo juga selaku Plt Kadis Kesehatan Nagekeo menghimbau agar menunggu dengan sabar, semuanya akan pasti dibayar sesuai jerih lelah masing-masing.
(Petrus Fua Betu Tenda/HS)
Komentar