INBISNIS.ID, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 tentang Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Gubernur terkait Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat tersebut dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Pimpinan DPRD Provinsi Bali, para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Cok Ace mendengarkan pandangan para fraksi dan menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan hal yang strategis.
“Karena kita sama-sama sepakat bahwa dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis, dalam hal: 1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 2) Adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah; 3) Terdapat potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir; dan 4) Diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Cok Ace.
Kemudian, dirinya menyetujui usulan Gubernur Bali tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Komentar