INBISNIS.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mendukung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto agar terus memberantas mafia tanah di Provinsi NTT.
“Mafia tanah di NTT sangat banyak dan menggurita. Pak Menteri harus lanjutkan bersih-bersih,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (15/6/2023) yang dikutip dari antaranews.com.
Ia mengapresiasi penindakan mafia tanah di Labuan Bajo tahun 2021 lalu yang berhasil menetapkan 17 orang. Termasuk mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property
Anggota Komite I DPD RI ini juga mengapresiasi langkah Hadi yang melakukan ‘bersih-bersih’ mafia tanah di Jakarta, pasca dilantik menjadi Menteri pada pertengahan tahun 2022.
Saat itu, ada sejumlah orang yang ditangkap karena terlibat mafia tanah. Termasuk beberapa pejabat dari Badan Pertanahan DKI Jakarta.
Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo
Abraham berharap aksi ‘bersih-bersih’ dari Hadi tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi harus sampai ke daerah. Aksi bersih-bersih di NTT juga tidak selesai hanya di Labuan Bajo, tetapi juga di tempat lain.
Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini mengungkapkan pihak-pihak yang diduga terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka bekerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Abraham juga menilai maraknya mafia tanah di tanah air karena belum semua daerah memiliki tata ruang. Celah kosong ini dimanfaatkan para mafia untuk menentukan harga beli maupun harga jual tanah sesuka hati. Celah ini juga dimanfaatkan para mafia untuk menjual tanah-tanah di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Jumat (16/6/2023).
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mungkin sudah punya semua sampai ke kabupaten-kabupaten. Tetapi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu yang belum punya. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi yang belum memiliki RDTR. Ketiadaan ini melahirkan maraknya praktik mafia tanah,” ungkap Abraham.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar