INBISNIS.ID, LUWU TIMUR – Seorang warga Dusun Padaidi inisial SY di Desa Lambarese Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diperiksa Polisi. Pria yang kesehariannya sebagai Kepala Dusun ini diduga sebagai penadah barang curian lantaran di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor tangan merk Kubota serta 2 unit mesin pompa air (alkon) diduga hasil curian ikut diamankan Satuan Reskrim Polres Luwu Timur.
Kejadian bermula saat Polisi mendapat laporan seorang warga asal Unit 7 di Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur yang mengaku kehilangan mesin traktor tangan. Berdasarkan pengakuan tersangka yang diamankan sebelumnya, Polisi akhirnya melakukan penelusuran hingga akhirnya barang bukti tersebut ditemukan di rumah SY.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada Sabtu (21/5/22) kepada warga dekat kediaman SY, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Bukan lagi tertuduh, tapi sudah jelas-jelas di rumah pak Dusun ditemukan barang itu,” ungkap warga sambil minta jati dirinya tak disebutkan.
SY pun tak dapat mengelak saat barang tersebut diamankan di rumahnya oleh anggota Sat Reskrim Polres Luwu Timur. Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muh. Warfah saat awak media mintai keterangan via WhatsApp, sayangnya memilih bungkam.
Dianggap meresahkan, warga pun berharap agar Polisi mengusut tuntas kasus ini, namun kenyataannya SY tak sempat ditahan Polisi malah bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku pencurian dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk pelaku penadah barang curian dapat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar