INBISNIS.ID, DENPASAR – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 di tahun 2021 ini secara resmi mulai dibuka pendaftarannya. Dengan memenuhi syarat yang sudah diberikan, maka usaha yang dimiliki bisa mendapatkan stimulus dana segar hingga Rp. 1.200.000.
Pendaftaran BPUM tahap 2 dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Bahkan di beberapa daerah juga ada yang dibuka hingga tanggal 30 Juni 2021. BPUM tahap 2 menjadi seperti angin segar untuk pengusaha sektor UMKM di tengah pandemi yang tak kunjung jelas kapan berakhirnya.
Lantas bagaimana cara mendaftar pada BPUM?
Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:
1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Syarat BPUM Tahap 2:
1. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.
2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.
3. Memiliki KTP Elektronik.
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.
5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
BPUM tahap 2 sendiri masih menyasar pelaku UMKM agar bisa tetap berkembang dalam situasi pandemi ini. Siapapun yang masuk dalam kategori yang diberikan, dapat segera melakukan pengajuan bantuan tersebut.
Komentar