oleh

Angka Covid Melonjak, Semarang Masih Terapkan PPKM Level I

INBISNIS.ID, SEMARANG – Meski covid-19 di kota Semarang melonjak drastis, Walikota Semarang Hendrar Prihadi tetap menyatakan status PPKM di Level Satu.

Hendi sapaan Walikota Semarang menyatakan hal tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, dalam aturan tersebut dikatakan Kota Semarang masih dinyatakan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu.

“Tentu saja catatanya kita harus menggerakan kegiatan di setiap RT/RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi terkait prokes saat ini,” ujar Hendi saat di temui di Gedung Balaikota Semarang, Selasa (8/2).

Dengan adanya surat instruksi tersebut kata Hendi, hal ini merupakan kabar baik yang dimana Kota Semarang sebagai Ibukota Jawa Tengah. Meski kasus virus naik akan tetapi dinilai oleh Pemerintah Pusat, Kota Semarang mampu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan serta pengendalian yang dinilai efektif.

Hendi mengakui dengan menerapkan tracing yang cukup erat atau penelusuran kontak sudah dilakukan sesuai standar Pemerintah Pusat. Kemudian dalam menggalakan vaksinasi juga sudah diupayakan sesuai standar

Selain itu tambah Hendi, ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau dengan kata lain ketersediaan tempat isolasi bagi para penderita Covid di Semarang saat ini masih tersedia dan terbilang tercukupi.

Dalam menindaklanjuti terkait PPKM level satu serta cara mengatasinya, Hendi menyebut saat ini masih dirundingkan dengan pihak Forkopimda terkait aturan-aturan yang akan diterapkan di Kota Semarang.

“Karena kita masih melihat polemik yang ada di Jabodetabek, waktu itu pemerintah menerapkan level apa, daerah-daerah lain kemudian membuat sikap akan menaikan atau menurunkan level, kita masih diskusikan,” terang Hendi.

“Begitupun yang terpenting, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga prokes dan taat untuk melakukan vaksinasi,” lanjut Hendi.

(Adimungkas/Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *