oleh

Pasutri Meiyani dan Wally Minta Perlindungan Hukum ke Polda Bali dan PN Denpasar

INBISNIS.ID, BALI – Pasangan Suami istri Ni Ketut Meiyani (44) asal Sesetan, Denpasar dan Suaminya Wally (58) asal Swiss terpaksa melakukan gugatan perlawanan terhadap Dr. IMS ke Pengadilan Negeri Denpasar pada  tanggal 10 Oktober 2022 karena merasa hak-haknya selaku pengontrak villa Sana tidak diindahkan.

Pasalnya, tanpa setahu Pasutri ini Vila Sana yang mereka tempati sejak 2018 yang dibangun di atas tanah SHM nomor 3384 seluas 2922 M2 yang berlokasi di Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur tersebut agar segera dikosongkan karena tanah tersebut akan dieksekusi atas permintaan pemenang Lelang yakni Dr. IMS di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu, 12 Oktober 2022. Mereka terkejut setelah menerima surat Nomor W.24.U1/6866/HK.02/10/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps. 

Meski eksekusi batal dilaksanakan, namun tetap menyisakan persoalan. Karena, sejatinya, di dalam obyek tanah SHM nomor 3384 seluas 2922 M2 yang hendak dieksekusi ini terdapat tanah seluas 400 M2 yang kini ditempati pengontrak. Tentu saja, Pasutri ini kaget lantaran mereka seharusnya masih terikat kontrak hingga tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,4 miliar. Di mana mereka sudah pula menyerahkan DP (Down payment, red) sejumlah Rp. 1,6 miliar ke pria yang diduga berinisial Tjia KH alias Hong.

Hal tersebut diungkapkan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum Pasutri ini di kantornya, LAW FIRM TOGAR SITUMORANG, Jalan Gumicik No. 8 Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Kamis, 13 Oktober 2022.

“Terkait pemberitahuan adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang seharusnya dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 10. Dimana, sebelum eksekusi dilakukan, tim ini berkumpul di kantor Desa Kesiman Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Banjar Kesambi Kertalangu, Denpasar Timur. Di dalam surat ini ada terkait tentang perkara pokok antara inisial diduga bernama Dr. IMS sebagai pemohon eksekusi riil. Dari kutipan risalah Lelang 2022 pada tanggal 25 Juli 2022 melawan tereksekusi riilnya diduga bernama Tjia KH alias Hong. Tetapi di dalam objek lokasi tersebut ini tidak ada nama orang berinisial Tjia KH alias Hong ini. Dan kontrak ini (tertulis dalam bahasa Inggris, red) akan berakhir sampai tahun 2024. Sehingga menurut isi perjanjian sesuai kontrak ini, dia (Ketut Meiyani dan Wally, red) punya hak tinggal disana hingga tahun 2024,” papar Dr. Togar Situmorang. 

“Pada saat dia kontrak disana, klien kami ditawari oleh Hong dan dijanjikan akan dibangunkan rumah kayu di sekitaran Lembeng. Setelah disurvei, karena tertarik, maka dibuatlah perjanjian sewa antara Mei bersama suaminya dengan pemilik lahan yang diduga milik mantan Sekda Gianyar Cok GPN dan istrinya Cok RM (64) melalui Tjia KH alias Hong. Dimana dananya sejumlah Rp 1,6 miliar sudah pula diserahkan. Karena mereka berteman lama, di dalam surat ini sudah jelas ada perjanjian. Bahwa tanah itu kontraknya berakhir sampai tahun 2036,” beber Togar Situmorang.

“Upaya perlawanan hukum yang kami lakukan atas dasar hak selaku penyewa yang harus dihormati hak-haknya berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah dibuat dan masih berlaku sejak 23 Oktober 2018 dan berakhir 31 Oktober 2924,” Kata Togar Situmorang.

Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang,  menjelaskan, karena hal tersebut kliennya Ni Ketut Meiyani mengajukan upaya verzet terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S melainkan Tjia KH lah yang memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S. 

“Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi ini tidak mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, atau melaksanakan isi dari surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegas Togar Situmorang.

Lanjut Dr. Togar Situmorang bahwa menjadi suatu hal yang sangat tidak mencerminkan keadilan, apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya Ni Ketut Meiyani dimana tidak ada permasalahan hukum dengan Dr. I Made S dan Tjia KH. “Klien kami, Ni Ketut Meiyani memiliki niat baik untuk menjalankan eksekusi apabila proses pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara Ni Ketut Meiyani dengan Tjia KH, dan Ni Ketut Meiyani minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi dimaksud,” tegasnya.

Dr. Togar Situmorang, menjelaskan, kliennya Ni Ketut Meiyani telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata Nomor 973/Pdt.G/2021/PN.Dps tertanggal 24 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia KH.

Togar Situmorang memaparkan, bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Ni Ketut Meiyani serta temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Ni Ketut Meiyani.

Tjia KH alias Hong juga menjanjikan akan  membangun rumah kayu di sekitar Lembeng, selama kontrak berjalan sebelum habis tahun 2024, karena Ni Ketut Meiyani tertarik setelah disurvei di lokasi tersebut, kliennya percaya dan mau, lalu dibuatkan perjanjian sewa antara Ni Ketut Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia KH tetapi dengan pemilik tanah yang tiada lain diduga mantan Sekda Gianyar Cok GPN.

Setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani, di mana tertera batas sewa berakhir hingga tahun 2036 dengan nilai kontraknya sebesar Rp. 100 Juta per tahun, karenanya, pihak penyewa, Ni Ketut Meiyani pun berani membayar DP (down payment, red) senilai Rp. 1,6 miliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018 dengan nilai nominal kewajiban sepenuhnya sejumlah Rp. 2,4 miliar.

“Setelah DP Rp.1,6 Miliar diserahkan ke Tjia KH, faktanya bangunan tidak jadi, bahkan Cok GPN setelah didatangi Ni Ketut Meiyani juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Tjia KH alias Hong,” kata Dr. Togar Situmorang. 

“Kami menduga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu. Ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap perjanjian palsu,” tegas Dr. Togar Situmorang.

Dr. Togar Situmorang, menjelaskan, dalam kasus ini, kliennya Ni Ketut Meiyani juga menerima surat pernyataan dari Tjia KH., yang menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai nota Nomor 00356 pada 22 Agustus 2017 sejumlah uang total Rp. 2,4 Miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4× sejumlah Rp.1,6 Miliar dijanjikan dibangun rumah kayu.

Adapun Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia KH ini berisi,” seandainya karena ‘Force Majeure,’ saya, Tjia KH tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp. 2,4 miliar, tanah seluas kira-kira 400 M2 yang merupakan tanah bagian dari Villa Sana dengan bangunan yang ada diatasnya akan saya alihkan ke CV. SB dengan gratis,” ungkap Dr. Togar Situmorang. 

Dr. Togar Situmorang, menyatakan gembira, karena akhirnya eksekusi ditunda Pengadilan Negeri Denpasar. Maka sebagai langkah hukum untuk menjamin hak kliennya, pihaknya pun mengirim surat mohon perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik.

“Kami tegaskan, klien kami, Ni Ketut Meiyani sebagai penyewa di atas lahan pemenang Lelang Dr. IMS, bukan menentang atau menghambat pelaksanaan eksekusi. Tapi ia hanya minta haknya selaku penyewa harus tetap dihormati hingga berakhir masa kontrak yang disepakati. Itu saja,” tegas Togar.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *