oleh

Betty Jelaskan Latar Belakang Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Kondisi Khusus

INBISNIS.ID, BALI – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir sekaligus memberikan pengarahan Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bali, Kamis, (6/10/22).

Seperti yang dilansir kpu.go.id, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty menjelaskan gagasan utama dalam Penyusunan Rancangan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 di antaranya, yakni Penggabungan Penyelenggaraan di Dalam Negeri dan Luar Negeri, Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus, serta Reformasi Formulir Pemutakhiran.

Betty  menjelaskan latar belakang pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus, yaitu pertama, pemenuhan hak pilih. Maksudnya, untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, implementasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maksudnya KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Manajemen Data yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga, dalam rangka pemenuhan kebutuhan data, serta manajemen dan integrasi data.

Tujuannya untuk mendapatkan kondisi data pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala, serta menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus.

“Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan panti sosial, relokasi bencana/konflik, serta lokasi lainnya merupakan kategori pendataan pemilih di lokasi khusus,” ucap Betty.

Betty juga menyampaikan bahwa Penyusunan Daftar Pemilih (DPT) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan: tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kemudahan Pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara; serta dalam pemetaan TPS dapat dilakukan klasterisasi penomoran TPS per RW. Hal ini memudahkan, jika terdapat kebutuhan re-grouping atau penambahan TPS.
Hal ini berdasarkan yang dikutip Media INBISNIS.ID pada Senin (10/10/2022).

Acara ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Datin, Kasubbag yang menangani Data dan Informasi, serta Operator Sidalih pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *