oleh

Semarak Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Ternate

INBISNIS.ID, TERNATE – Allahu Akbar….Allahu Akbar….Allahu Akbar, kumandang takbir, tahlil dan tahmid membahana di seluruh pelosok negeri para raja. Sejak Sabtu, (9/7) dan Minggu (10/7) kumandang takbir ini terus mewarnai kota kecil yang dikenal sebagai Kota Rempah.

Dari persiapan ketupat, penyerahan dan penyembelihan hewan kurban hingga gonjang-ganjing penetapan waktu 10 dzulhijjah mewarnai kesemarakan Idul Adha pada tahun ii.

Sejak Sabtu kemarin sebagian besar masyarakat sudah melakukan Shalat Idul Adha. Dari pantauan INBISNIS.ternate.id bahwa kurang lebih 100 Masjid yang ada di Kota Ternate, 80 an  Masjid sudah melakukan Shalat Idul Adha pada hari Sabtu, sementara masih ada 20-an lagi yang melaksanakan Shalat di hari Minggu.

Perbedaan penetapan waktu Shalat Idul Adha ini sempat viral di Media Sosial khusus di area Ternate, karena pemerintah Kota sendiri menurut sebagian masyarakat yang membuat keputusan terkesan kurang tegas sehingga membingungkan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy juga sempat menegur Pemkot dengan mengatakan bahwa keputusan Pemkot Ternate terkait penetapan 10 Dzulhijjah ini malah bikin masyarakat jadi bingung. Pasalnya Pemkot melalui surat himbauan bersama antar Pemkot, PHBI dan MUI Kota Ternate pada tanggal 5 Juli yang telah beredar luas di masyarakat menghimbau dengan memberikan keluasan pada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1443 H pada hari Sabtu (9/7) dan Hari Minggu (10/7). Disinilah letak persoalannya menurut Muhajirin.

Lebih jauh dikatakan Muhajirin bahwa ada lima kewenangan yang tidak diserahkan ke Pemda untuk menentukan keputusan, termasuk didalamnya berkaitan dengan keagamaan.”Oleh karena pemerintah daerah seharusnya mematuhi keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama yang sudah memutuskan tanggal pelaksanaan Idul Adha. Mestinya pemerintah daerah tidak dibolehkan lagi mengambil keputusan,” tandas Muhajirin yang dikutip dari media Halmahera Post.

Ia menambahkan, keputusan Pemkot Ternate terkait penetapan 10 Dzulhijjah ini malah bikin masyarakat jadi bingung.

“DPRD minta kepada Pemda ke depan jangan ada lagi seperti ini. Karena membuat masyarakat bingung,” tandasnya.

Terkait dengan persoalan ini, Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya kepada INBISNIS.ternate.id  mengatakan bahwa karena sudah terjadi perbedaan terkait 10 dzulhijjah di masyarakat maka pemerintah tidak bisa memaksakan Muhammadiyah ikut NU atau sebaliknya. Tugas pemerintah itu fasilitasi. Tetapi pada prinsipnya pemkot tetap mengikuti arahan pusat

“Lagi pula tidak ada paksaan bilamana masyarakat atau ormas merasa perhitungan falakiyah yang mereka sudah tepat. Selama ini yg terjadi bahwa ketika wukuf di arafah, di tanah air itu pasti orang berpuasa, maka sehari itu pasti pelaksanaan idul adha”, terang Sekot.

Tidak mau “kebakaran jenggot” karena telah terlanjur mengeluarkan himbauan bersama kepada masyarakat silahkan memilih tanggal 9 atau tanggal 10, maka surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dengan mewajibkan semua Pemerintah daerah baik Kabupaten dan Kota lingkup Provinsi Malut untuk mengikuti Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor: 668 tahun 2022 tentang penetapan 10 Zulhijjah dan Iduladha 1443 Hijriah pun terabaikan.

Akhirnya hasil pantauan awak media bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di provinsi Maluku utara tahun 2022 nampak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana ada 9 Kabupaten/Kota yang mengikuti SK Menteri Agama dengan penetapan 10 Dzulhijjah jatuh pada Minggu (10/7) sedangkan Kota Ternate yang menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih Sabtu (9/7) atau Minggu (10/7).

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *