oleh

Periksa Kantor OPD Sumenep, Tim Damkar Temukan Fire Extinguisher Kadaluarsa 

-Daerah-494 views

INBISNIS.ID, SUMENEP – Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PR/TM/2008. Maka, selama 15 hari, dimulai tanggal 15 sampai 30 Juni 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) melalui bidang Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumenep, akan melakukan kegiatan monitoring, sosialisasi dan pemeriksaan alat pemadam api (Fire Extinguisher) berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), APAB (Alat Pemadam Api Berat) dan Hydrant di Instansi Pemerintahan dan gedung perkantoran lainnya, termasuk Fasilitas publik yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Drs. Ach Laili Maulidy, M.Si, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep menyampaikan, selama 15 hari kedepan bidang Pencegahan dan Pemadam kebakaran, akan melakukan kegiatan monitoring, sosialisasi dan pemeriksaan alat pemadam api (Fire Extinguisher) di instansi – instansi Pemerintahan dan perkantoran lainnya serta fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, Rabu (22/06/2022).

“Kegiatan yang dilakukan oleh tim Damkar bersama anggota call center 112 kedaruratan Bismillah Melayani, yaitu mengadakan monitoring, sosialisasi dan pengecekan terhadap APAR, APAB dan Hydrant yang ada di masing – masing instansi atau OPD Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelas Ach Laili Maulidy.

Menurut Ach Laili Maulidy, hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan secara dini, kemungkinan terjadinya kebakaran pada instansi atau gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Disamping melakukan pengecekan Alat pemadam api, juga dilakukan latihan atau simulasi terkait cara untuk memadamkan api dengan menggunakan Alat pemadam api ringan (Apar) kepada rekan – rekan ASN di kantor OPD masing – masing,” ujarnya.

Pak Laili berharap, agar di setiap gedung baik instansi pemerintah maupun gedung milik swasta, serta di tempat – tempat umum lainnya, juga tersedia alat pemadam api, baik ringan atau berat. Selain APAR dan APAB, agar juga tersedia Hydrant sebagai upaya pencegahan, sehingga dapat meminimalisir dampak, apabila sampai terjadi kebakaran.

“Kegiatan yang dilakukan tim Damkar, yang mana juga menerjunkan anggota call center 112 kedaruratan Bismillah Melayani. Saya himbau, jika dalam pemeriksaan ditemukan APAR, APAB yang sudah kadaluarsa, agar segera diperbaharui,” tegasnya.

Lebih lanjut pak Laili menyampaikan, adapun hasil kegiatan yang telah dilaporkan oleh tim Damkar sebagai berikut.

Pada Kantor Pemkab Sumenep, dimana jumlah APAR ada 4 unit dalam keadaan layak pakai. Dan ada 4 titik Hydrant dalam keadaaan perbaikan mesin.

Pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dimana jumlah APAR ada 7 unit, 4 APAR dalam keadaan layak pakai namun isi APAR menggumpal, dan 3 APAR dalam keadaan tidak layak pakai karena sudah kadaluarsa.

Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dimana  jumlah APAR ada 4 unit dalam keadaan tidak layak pakai karena kadaluarsa.

Pada Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), dimana jumlah APAB ada 2 unit dalam keadaan tidak layak pakai karena kadaluarsa. Dan jumlah APAR ada 1 unit dalam keadaan tidak layak pakai karena kadaluarsa.

Pada Kantor BPBD, dimana jumlah APAR berat 12 Kg ada 8 unit, 5 dalam keadaan layak pakai, dan 3 unit dalam keadaan tidak layak pakai karena kadaluarsa.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Moh Anwar, dimana jumlah APAR ada 50 unit, 49 APAR dalam keadaan layak pakai, dan 1 APAR dalam keadaan tidak layak pakai karena kadaluarsa.

Subiyakto, S.H., M.H, Kepala bidang pencegahan dan pemadam kebakaran, Dinas SatPol PP Kabupaten Sumenep, kepada INBISNIS.ID menyampaikan, melihat tingginya laporan masyarakat terkait kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Sumenep, maka penting adanya alat pemadam api (Fire Extinguisher) di setiap instansi Pemerintah maupun perkantoran swasta, serta di tempat – tempat umum lainnya.

“Sangat penting adanya APAR di masyarakat, di tempat – tempat umum seperti gedung perkantoran, pasar, masjid, dan sebagainya, sebagai upaya mengantisipasi sedini mungkin terjadinya kebakaran. Dan tidak kalah pentingnya untuk rekan – rekan ASN di kantornya masing – masing, agar juga mengetahui bagaimana cara menggunakan alat pemadam api, baik yang ringan atau yang berat (APAR – APAB).

“Dengan ditemukannya Alat pemadam api kadaluarsa, maka dari tim Damkar merekomendasikan dan menyarankan kepada semua OPD, agar APAR jangan disimpan di dalam gudang, tapi disediakan secara digantung di depan ruangan untuk mempermudah dan mempercepat apabila akan digunakan, apabila sewaktu waktu dibutuhkan untuk memadamkan api,” imbuhnya.

Lebih meyakinkan, Subiyakto mengatakan, mengingat pentingnya penggunaan alat pemadam api tersebut, tim Damkar memiliki staf yang sudah mengikuti diklat Pemadam kebakaran dan bersertifikat resmi K3 khusus kebakaran yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Harapan dari Damkar, agar semua OPD mempersiapkan adanya APAR di setiap ruangan kantor nya. Terkait jumlah kebutuhannya, disesuaikan dengan ukuran luas dan jumlah ruangan kantor. Jadi, misalnya seperti kantor Pemkab Sumenep itu dibutuhkan APAR 20 unit. Karena disana ada 10 ruangan. Dan semua OPD mengutamakan pentingnya APAR di setiap ruangan. Karena sejatinya mencegah itu lebih baik daripada harus memadamkan api.” pungkas Subiyakto Kepala bidang pencegahan dan pemadam kebakaran, Dinas SatPol PP Kabupaten Sumenep.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *