oleh

PPID Utama Solok Selatan Terus Berbenah Demi Menyediakan Akses Informasi Publik  

-Daerah-466 views

INBISNIS.ID, SOLOK SELATAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman menyatakan, bahwa setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat, Jumat (10/06/22).

“Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat,” kata Firdaus Firman.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebagai Badan Publik saat ini telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 ini berdasarkan Surat keputusan Bupati Solok Selatan. Dalam memberikan layanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dimana ketersediaan akses memperoleh dan mengakses informasi publik merupakan hak masyarakat.

Selain itu, juga telah dijabarkan berupa Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Solok Selatan.

Dalam rangka pelayanan informasi publik kepada masyarakat, saat ini PPID Utama Dinas Kominfo tengah melakukan pembenahan, seperti pembenahan tempat pelayanan informasi, pembenahan website PPID dan juga telah intens berkoordinasi dengan admin PPID pada seluruh OPD se- Solok Selatan.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Syafrizal, S.kom. M.CIO menjelaskan, selaku PPID Utama yang mengkoordinir PPID Pembantu pada OPD dalam penyediaan informasi publik, telah melayangkan surat kedua permintaan Dokumen Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 pada tanggal 3 Juni lalu.

Mengingat pentingnya peran seorang admin PPID pada OPD, diharapkan lebih proaktif dalam menyediakan dokumen informasi pada OPD masing-masing. Selain menyampaikan DIP kepada PPID Utama pada Dinas Kominfo, kedepan diharapkan Admin OPD sudah dapat melakukan upload informasi secara mandiri, ungkap Kabid IKP.

Terkait dengan jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, Kabid menerangkan bahwa ada 3 (tiga) jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, antara lain informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta. Ketiga jenis informasi tersebut telah dapat diakses melalui website ppid.solselkab.go.id.

Selain itu, permintaan informasi juga telah dapat dilakukan melalui front office pada Dinas Kominfo. Sementara itu, untuk masyarakat Solok Selatan atau mahasiswa yang sedang perkuliahan di luar daerah juga dapat dilayani secara online, dengan mengisi formulir permintaan secara online melalui website.

Sumber: Diskominfo Solsel

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *