INBISNIS.ID, JAKARTA – Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Meoldoko melayangkan gugatan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat dengan poin tuntutan yaitu perubahan AD/ART 2020.
Partai Demokrat menyebut, gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko itu terlambat karena seharusnya diajukan 90 hari pasca penetapan Kemenkumham.
“Kalau mereka mau gugat ke PTUN masalah anggaran dasar, itu sudah jelas sudah kadaluarsa,” ujar Deputi 2 Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Mehbob, dilansir detik.com, Rabu (7/4).
Mehbob menyampaikan, kadaluarsa suatu gugatan didasarkan pada Pasal 55 UU PTUN yang mrngatur bahwa gugatan bisa diajukan 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara. Menurutnya, kini AD/ART Partai Demokrat 2020 sudah berusia 1 tahun.
“Menurut Pasal 55 PTUN itu adalah 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara, ini kan sudah 1 tahun lebih. Jadi mereka ini sekarang bukan pakai logika hukum tapi pakai logika mabuk,” ujarnya.
Mehbob lanjut menjelaskan terkait kemungkinan kubu Moeldoko melaporkan AD/ART Partai Demokrat ke pengadilan negeri karena melanggar UU Parpol. Menurutnya, gugatan tersebut tidak bisa dibuktikan dan pada akhirnya akan kembali ke Mahkamah Partai.
“Kalau sekarang oke mereka ngga gugat PTUN, mereka akan gugat AD/ART di Pengadilan Negeri, namh menurut pasal 5 UU Parpol itu anggaran dasar disesuaikan partainya sendiri, kalau dibilang kita melanggar itu melanggar yang mana? Bisa buktikan tidak? Kalau itu memang bertentangan dengan UU Parpol dan UUD, pasti oleh tim verifikasi Menkumham pasti akan ditolak dan disuruh diperbaiki (saat itu), pasti di Menkumham kan diverifikasi dan tidak langsung disahkan. Kalau mereka gugat AD/ART itu pun juga akan kembali lagi ke Mahkamah Partai,” pungkasnya.
Komentar