INBISNIS.ID. JAKARTA – Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyebutkan, pemerintah telah menghitung aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hasil hitungan terbaru menyatakan bahwa piutang tersebut berjumlah sebesar Rp 110,454 Triliun.
“Hitungan per hari ini, tadi, tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467,” ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Kamis (15/4).
Konferensi pers tersebut dilaksakanan setelah agenda Rapat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Ekonomi, Airlangga Hartanto, Menteri Keuangaan, Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud lanjut menyampaikan, dirinya sangat berharap akan kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah.
“Tentu diharapkan mereka yang merasa punya utang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” kata Mafud.
Piutang sejumlah Rp 110,454 triliun tersebut terdiri dari enam tagihan, diantaranya kredit sejumlah Rp 101 triliun dan properti dengan nilai lebih dari Rp 8 triliun.
Untuk melakukan penagihan piutang, Mahfud menyatakan bahwa Satgas Penanganan Hak tagih Negara Dana BLBI telah memiliki solusinya masing-masing.
“Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antar negara, bisa pakai interpol dan lain-lain,” ucap dia.
Komentar