oleh

Warga Ngotot Bertahan, Mediasi Kembali Buntu

INBISNIS.ID, JAKARTA – Usaha pemilik lahan atas nama Florina Megawati yang terletak di wilayah Kampung Kramat Bahagia Jalan Dr Semeru II, RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan Pengurus RT 08, warga RT 08 untuk membangun diatas tanahnya tetap ditolak warga setempat.

Diketahui musyawarah yg dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022 , pukul 15.30 WIB, membahas terkait kelanjutan proyek pembangunan Ruko 4 lantai yang terhenti karena diduga IMB palsu hal ini karena pihak pemilik lahan tidak dapat menunjukan form persetujuan warga yang rumahnya berada di depan belakang dan kiri kanan proyek pembangunan tersebut, serta tanpa pemberitahuan kepada pihak pengurus wilayah yaitu Ketua RT 08.

Selanjutnya, pihak pemilik lahan yang diwakili oleh legal departemen nya menyampaikan bahwa peruntukan ruko 4 lantai akan dialih fungsikan menjadi sekolah dan atau bimbingan belajar.

“Silang pendapat dalam pembahasan tersebut membuat suasana forum agak memanas dikarenakan kedua belah pihak ingin mempertahankan argumentasinya masing-masing,” ujar salah seorang perwakilan warga, Lutfi Nasution pada Rabu (21/9/2022) di Pos Karang Taruna Rw 09 Keurahanl Grogol.

Pada dasarnya warga setempat setuju namun keabsahan IMB nya diduga warga palsu harus dibatalkan dulu.

“IMB yang ada dibatalkan dulu, sebab IMB itu diduga palsu, agar tidak ada lagi kebohongan-kebohongan yang dilakukan pihak pemilik lahan,” ungkap Lutfi yang juga aktivis 98.

Dia juga menyimpulkan hasil pertemuan, antara lain:

  1. Pada prinsipnya warga tidak menghalangi setiap proses pembangunan di wilayahnya jika mematuhi prosedur dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
  2. Warga meminta IMB dibuat BARU dan IMB yg diduga palsu dg No. 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/2/1.785.51/2021 DIBATALKAN dan atau DIGUGURKAN.
  3. Pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku baik peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan memperhatikan kearifan lokal.
  4. Jika lahan tersebut ingin dibangun untuk sekolah dan atau bimbingan belajar, maka perizinan harus sesuai dengan peruntukannya.

“Ini kami sampaikan sebagai hasil musyawarah yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasama yang baik utk menegakan konstitusi dan atau peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Robert. Siagian, Sekretaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) yang selalu aktif memantau peristiwa gejolak sosial di Jakarta itu mengatakan bahwa apa yang diinginkan a/n Florina Megawati sejak awal sudah ditolak warga.

“Kalau tidak salah ini mediasi yang kesekian kalinya dan itu berganti-ganti perwakilannya,” ujar Robert.

Robert juga menyarankan apa yang dipinta warga (4 keinginan) ikuti saja, karena mediasi selalu buntu.

“Ikuti saja apa yang diinginkan warga, jangan memaksakan kehendak. Bila dipaksakan juga hasilnya kurang baik dan merugikan pemohon,” imbunya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *