INBISNIS.ID, DEPOK – Press Conference kembali digelar oleh Kapolsek Bojongsari Sawangan terkait tindak lanjut dari pengembangan kasus tenggelamnya balita di kolam renang Taman Herbal Insani (THI) dikarenakan sampai saat ini telah menjadi sorotan publik, bahkan menjadi pembicaraan di khalayak ramai atas sikap tegasnya Dalam menangani kasus tersebut. Press Conference dilaksanakan di Polsek Bojongsari Jalan Cinangka No. 35 Serua Kec. Bojongsari, Kota Depok pada pukul 20.00 WIB, Senin (10/05).
Sikap tegas Kapolsek Bojongsari Sawangan Kompol M. Syahroni MH.MSi tidak hanya disebabkan kejadian meninggalnya balita beberapa waktu yang lalu di Taman Herbal Insani namun sikap tegas nya juga ditunjukkan kepada masyarakat Bojongsari Sawangan Depok termasuk kepada para jurnalis yang bertugas di wilayah hukumnya.
Terbukti ketika Kompol M.Syahroni murka mendapatkan informasi diduga para jurnalis yang bertugas di lokasi kejadian mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut Kompol M. Syahroni menyayangkan kejadian yang dialami para jurnalis.
Kapolsek Kompol M. Syahroni MH.MSi didampingi Kanit Polsek Bojongsari Sawangan Iptu Adi Bowo memberikan keterangan, siapapun tidak boleh menghalang halangi tugas para jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugasnya, karena mereka mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita.
Para jurnalis dilindungi oleh UU Pers pasal 18 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegas M. Syahroni.
Awak Media INBISNIS.ID yang turut hadir dalam Press Conference mendapatkan keterangan kronologi kejadian dalam keterangan dari Kapolsek Bojongsari Sawangan Kompol M. Syahroni MH.MSi.
“Berawal saat korban bernama Muhammad IrsyadI usia 3 Tahun 10 bulan 21 hari, bersama ibunya Ayu Lestari berenang di kolam renang Taman Herbal Insani. Ketika pukul 11.40 WIB sedang beristirahat di saung karena pada saat itu akan memasuki sholat jumat. Sebelumnya Ayu sudah memberitahu korban agar tidak pindah dari lokasi renang yang untuk anak anak.” terang Kompol M. Syahroni.
Namun tanpa sepengetahuan Ayu Lestari korban pindah ke lokasi renang untuk dewasa yang berkedalaman 120 cm yang tidak dijaga petugas karyawan dari Taman Herbal Insani. Sehingga terjadilah musibah tenggelamnya korban di kolam renang tersebut.
“Kejadian tersebut salah seorang pengunjung dan diangkat ke pinggir kolam renang dan sempat diberi pertolongan pertama oleh Karyawan Taman Herbal Insani, selanjutnya korban dibawa ke Klinik CITAMA ARCO untuk dirujuk ke RS DHUAFA Parung Bogor. Namun setelah dilakukan penanganan nyawa korban sudah tidak tertolong, akhirnya korban dibawa pulang untuk dimakamkan,” papar Kapolsek Bojongsari Sawangan.
Kapolsek juga menerangkan hasil Berita Acara Interogasi Polsek Bojongsari terhadap pihak Pengelola Wisata Taman Herbal Insani yaitu korban balita MA dinyatakan meninggal di RS Dhuafa Parung. Taman Herbal Insani memiliki Klinik P3K namun tidak ada tenaga kesehatan yang stand by, sementara jumlah pengawas yang ada pada saat kejadian ada 7 orang namun semua tidak memiliki kompetensi sebagai Lifeguard (Sertifikasi). Pengawas kolam renang yang bertugas sebanyak 7 orang tidak ada di lokasi pada saat kejadian. Pada saat kejadian yang mengevakuasi korban adalah pengunjung bukan petugas Lifeguard Taman Herbal Insani.
“Petugas Lifeguard saat kejadian sedang persiapan melaksanakan Ibadah Shalat Jumat dan tidak ada petugas cadangan di lokasi kolam renang. Untuk sertifikasi standar usaha gelanggang renang diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata RI. No. 16 tahun 2015 tentang standar usaha gelanggang renang,” tutup Kapolsek Bojongsari Sawangan.
(Redaksi)
Well, Jika ada yang perlu dibenahi atau disesuaikan tentang berita dan website INBISNIS.ID ? Boleh ditulis di kolom komen ya.
Komentar