oleh

Ramai Penggunaan Ganja, Polisi Bekuk Salah Satunya

-Daerah-697 views

INBISNIS.ID, JAYAPURA – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Kabupaten Jayapura, berkat laporan dari warga yang dianggap meresahkan dan dicurigai sering membawa ganja, Senin (21/2).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada salah satu masyarakat yang membawa narkotika jenis ganja di Halaman RS. Youwari Kabupaten Jayapura.

“Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JW (20) dan IY (20),”ujar Kabid Humas.

Lanjut Kamal, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku IY diketahui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di Maribu Sentani Barat Kabupaten Jayapura.

“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku anggota menemukan 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja,” kata Kamal.

Kabid Humas menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satresnarkoba Polda Papua,” kata Kamal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku JW sebanyak 5 bungkus plastik bening ukuran besar, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil, 3 (tiga) lipatan kertas Narkotika Ganja, 1 (satu) buah topi bercorak loreng, 1 (satu) plastik bening ukuran kecil warna hijau, 1 (satu) buah dos rokok troy.

Sementara dari pelaku IY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah tas belanja warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar).

( MS Fuad GT KLB / Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *