INBISNIS.ID, SURABAYA – Terkait demo mantan pegawai PT. Merak yang belakangan ini genjar dilakukan guna menuntut tanggung jawab perusahan ini terhadap sejumlah mantan buruh yang pernah bekerja di perusahan ini. Saat ditemui wartawan inbisnis.id di kantor PT. Merak Jaya, jalan Barata jaya No 38 Surabaya, Rabu, (23/2).
Humas PT. Merak Jaya, Dewi Olivie menerangkan bahwa tidak benar adanya tunggakan 5 Miliar, itu sebabnya demo buruh dianggap tanpa alasan dan enggan menanggapi demo bekas buruhnya , karena pihaknya sudah merasa menyelesaikan kewajibannya sebagai pengusaha kepada karyawannya, pihaknya juga membantah adanya tagihan sebesar 5 Miliar Rupiah, karena tunggakan upah buruh.
Seperti janji buruh didepan kantor PT. Merak Jaya bahwa mereka akan melakukan aksi demo lanjutan di depan kantor dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur benar-benar dilakukan.
Massa yang berangkat dari Pasuruan menggelar aksi orasi dan istiqosah agar pemerintah dengar mana keadilan dan mana yang tidak kata Zainal kordinator aksi.
Sudah setahun lebih perkara ini bergulir, awalnya karena banyak buruh yang ikut berserikat dalam SPBI, sejak itu PT Merak Jaya mulai melakukan pembatasan bagi buruh yang berserikat dengan mengeluarkan 3 orang secara sepihak ungkap Zainal .
Zainal juga menambahkan ia telah melaporakan kejadian ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Polda Jawa Timur melalui pengacara yang telah ditunjuk Andi Irfan yang saat ini sekjen kontras pusat.
Tuntutan kami, pekerjakan kembali buruh yang dipecat, bayar kekurangan upah, demikan tambah Zainal dari depan kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, jalan dukuh menanggal, Surabaya.
(Redaksi)
Komentar