oleh

Pria Asal Ende Pelaku Pemerasan Konten Pornografi Ditangkap Polisi

-Daerah-880 views

INBISNIS.ID, BORONG – Unit Jatanras bersama unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, Selasa (22/02), pukul 15.00 wita, menangkap LNBK (24) asal Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku pemerasan konten pornografi.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K.,melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, viandre Maliki kepada wartawan menjelaskan, pelaku LNBK ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan korban EH. Kata Made, LNBK ditangkap lantaran sering mengancam menyebarkan konten pornografi dengan objek korban EH (25), seorang wanita asal Kabupaten Manggarai.

Pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng. Kasus tersebut bermula, pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku merekam video berkonten pornografi.

Made pun menerangkan kronologis pelaku LNBK yang berhasil merekam adegan pornografi korban. Katanya, pelaku merekam konten itu pada awal Januari 2022 lalu secara diam–diam.

“Kemudian, Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 15.07 wita, pelaku dengan menggunakan fake account facebook mengirimkan Vidio yang memiliki muatan Pornografi tersebut ke akun facebook milik korban melalui Inbox dan pada Minggu (20/02/2022) sekitar pukul 03.00 wita kiriman vidio tersebut dilihat oleh korban melalui akun facebook milik korban,” ucapnya lagi.

Selanjutnya, jelas Made, dengan bermodal video yang dimilikinya itu, pelaku LNBK selanjutnya menggunakan video itu untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.

“Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai,” ujarnya.

Made melanjutkan, atas laporan tersebut, unit Jatanras Polres bersama unit tipidter melakukan penyelidikan. Katanya, dari hasil penyelidikan, pada Selasa (22/02) sekitar pukul 15.00 berhasil teridentifikasi pemilik fake account facebook yang Melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti–bukti yang didapat.

Selanjutnya, kata Dia, unit Jatanras Polres bersama unit tipidter berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana mese, Kabupaten Manggarai timur.

“Pelaku dan Barang bukti telah diamankan ke unit Tipidter satuan polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.

( Redaksi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *