oleh

PPKM Dilanjutkan, Warteg Dan PKL Dapat Bansos Rp 1,2 Juta

-Bisnis-307 views

INBISNIS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kali ini, bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu menyasar pengusaha warung tegal atau warteg. BLT warteg akan dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerimanya.

Bansos warteg ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial seiring berlakunya kebijakan PPKM level 4. Selain para pelaku usaha warteg, golongan yang bisa masuk dalam kriteria penerima BLT antara lain pemilik usaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

“Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL,” kata Airlangga dalam konferensi pers seperti dikutip pada Kamis (22/7).

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

“Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali,” sebut dia.

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” tandas Airlangga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *