oleh

Pemkab Mabar Hentikan Pungutan Retribusi pada Wisatawan di TNK

INBISNIS.ID, LABUAN BAJOPemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan pungutan retribusi kepada semua wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo.

Penghentian tersebut mulanya diketahui dari surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat. Adapun pungutan retribusi mulai dihentikan sejak Rabu (24/5/203).

Dalam surat tertanggal 22 Mei 2023 itu, disebutkan mengenai penghentian pungutan dan evaluasi peraturan daerah serta turunannya.

Baca juga :Labuan Bajo Holiday, Jadikan Liburan Anda Lebih Berkesan

Dinas Pariwisata diminta untuk menghentikan semua penerimaan retribusi di kawasan Taman Nasional Komodo.

Kemudian menarik semua petugas yang ditempatkan pada objek retribusi Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Ketiga, melakukan evaluasi pada semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan objek retribusi daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Adapun penghentian pungutan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Taman Nasional Komodo tanggal 13 Februari.

Surat itu berisi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di TN Komodo.

Baca juga :White Pearl 01, Pilihan Tepat Menikmati Indahnya Taman Nasional Komodo

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan penghentian pungutan retribusi pada wisatawan dilakukan mulai 24 Mei 2023.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

“Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK),” jelas Bupati Edi yang dikutip dari kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan, keputusan penghentian retribusi dari TNK tersebut sangat mungkin berimbas pada layanan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dan Puskesmas di Manggarai Barat.

Sebab, salah satu sumber dana pembangunan infrastruktur fasilitas umum di Manggarai Barat berasal dari retribusi pariwisata.

“Puskesmas dibangun oleh Pemerintah Daerah, kita punya kekayaan, lalu kita tidak punya apa-apa, tetapi kita disuruh memenuhi layanan dasar masyarakat, kan kontradiktif,” kata dia.

Baca juga :White Pearl 02, Siap Menemani Anda Menjelajahi Surga Tersembunyi di Labuan Bajo

Ia menyebutkan, Perda Manggarai Barat tahun 2011 dan 2018, sudah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Di sektor penerimaan baik pajak maupun retribusi selama ini kita sebut dari 2011 sampai dengan tahun 2022 tidak ada keluhan. Justru ada temuan itu adanya di KLHK,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menjelaskan, jumlah pungutan retribusi daerah bagi wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo berbeda-beda.

“Untuk Wisman itu Rp 100.000, Wisnus Rp 50.000 dan, lokal Rp 20.000,” jelas Pius.

Ia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, PAD Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebesar Rp 6.137.050.000.

“Untuk 2023 ini kita hitung sampai 20 Mei kemarin, PAD dari TN Komodo sebesar 2.200.200.000,” ungkapnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *