oleh

Organisasi Lingkungan  Bali : Peninjauan Kembali Terhadap Perda RTRW  Akomodir Proyek Terminal LNG  

-Daerah-316 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Organisasi yang bergerak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia, menilai peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (PERDA RTRW Bali), hanya untuk mengakomodir proyek terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Organisasi Lingkungan tersebut terdiri dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL), Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) dan Walhi Bali. Menurut mereka, dalam Perda RTRWP Bali sebelumnya, proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai tidak pernah diatur.

“Pun jika ada proyek Terminal LNG tersebut diatur, proyek tersebut berada di Pelabuhan Benoa, Bukan kawasan Mangrove,” ungkap I Made Juli Untung Pratama Putra, dalam konferensi pers, bertempat di sekretariat Walhi Bali, Senin (20/06/2022).

Menurut I Made Juli Untung Pratama Putra, Peninjauan kembali atau revisi RTRWP Bali yang digunakan untuk mengakomodir pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove bertentangan dengan Undang-Undang No.12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, menyatakan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan harus dapat mewujudkan ketertiban melalui kepastian hukum.

“Berangkat dari itu materi muatan Raperda RTRWP Bali seharusnya juga mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Bukanya malah digunakan untuk mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove,” I Made Juli Untung Pratama Putra

Selain itu, I Made Juli Untung Pratama Putra, mengatakan, peninjauan kembali atau revisi Perda RTRWP Bali yang dilakukan oleh DPRD Bali tidak melibatkan masyarakat, cenderung tertutup dan dikebut sehingga tidak ada ruang partisipasi publik untuk ikut menyusunya.

“Prosedur revisi atau peninjauan kembali Perda RTRWP Bali yang dilakukan oleh DPRD Bali, telah menunjukan bahwa DPRD Bali telah melakukan pelanggaran,” terang I Made Juli Untung.

Padahal menurutnya, mengacu pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka kepada publik.

Untuk itu, ia menilai peninjauan kembali atau revisi Perda RTRWP Bali untuk mengakomodir proyek terminal LNG adalah upaya semata-mata untuk melegalisasi suatu proyek.

“Raperda RTRW ini bukanlah produk integrasi, harmonisasi, atau penyelarasan, tetapi murni revisi yang berkedok integrasi dan menggunakan kedok Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove,” terang I Made Juli Untung

Perlu diketahui, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL), Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) dan Walhi Bali, tengah melayangkan surat ke DPRD Provinsi Bali perihal penolakan terminal LNG di kawasan mangrove dan penolakan peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRW Bali yang digunakan untuk mengakomodir proyek terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

(Redaksi)

Well, silahkan masukan pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *