oleh

Opini Hukum : Refleksi Tugas Konstitusional Polri

-Nasional-1,166 views

INBISNIS.ID, MAKASSAR – Eksistensi tugas konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, bahwa “Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Itulah landasan konstitusional Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai alat negara, yaitu “menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tugas: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Artinya, bagaimana merefleksi tugaskinstitusional Polri sebagai alat negara harus dipahami dengan baik. Sebab Polru itu menjaga Kamtibmas dengan empat tugas tadi, yaitu “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” (Pasal 30 ayat 4 UUD 1945). Selanjutnya, bagaimana secara utuh pelaksanaan tugas dan fungsi Polri diatur lebih tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat UU Polri).

Dengan demikian, Polri pada hakikatnya adalah alat negara yang menjaga keamananan negara dari dalam negeri dengan cara menjaga Kamtibmas. Dalam melaksanakan perwujudan Kamtibmas itu, maka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yaitu melaksanakan empat tugas, sebagai berikut:
a. melindungi,
b. mengayomi,
c. melayani masyarakat, serta
d. menegakkan hukum.

Sekiranya publik atau warga juga merefleksi tugas konstitusional Polri yang kemungkunan belum sesuai harapan, tentu hal itu didasarkan pada realitas yang dilihat atau apa yang publik rasakan. Misalnya, ada oknum polisi yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, atau bahkan ada yang menyakiti hati warga masyarakat, atau ada oknum polisi yang meminta sesuatu dari warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugasnya, maka hal itu tentu dapat berguna bagi Polri secara institusi.

Kedepankan Pencegahan

Pimpinan Polri dapat memperbaiki kelemahan sesuai kritikan warga masyarakat. Misalnya, mengubah tampilan personil polisi saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas agar lebih humanis dan bersahabat dengan warga masyarakat. Kritikan dari publik, akademisi, atau tokoh masyarakat itu sebetulnya berguna dalam upaya membenahi pelaksanaan tugas dan fungsi Polri di tengah masyarakat. Termasuk jika Pimpinan Polri di lapangan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum anggota Polri yang melanggar atau tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan tegas secara transparan setidaknya akan melahirkan “citra yang baik” di mata warga masyarakat sebagai bagian dari Polri.

Mengenai penilaian salah satu aktivis HAM dan Demokrasi, Haris Azhar sebagaimana yang ditanyakan itu kalau Haris Azhar mengatakan bahwa sejak Jokowi jadi Presiden, polisi lebih mengabdi kepada penguasa. Malahan katanya ada pejabat polisi yang kemudian mendapat jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya karena melindungi kepentingan Presiden Jokowi. Saya melihatnya hal itu tentu didasarkan pada penilaian Haris Azhar yang boleh jadi ada faktanya yang dilihat, diamati, dan ditemukan selama ini. Terkait hal itu, biar publik jugalah yang menilai apakah memang seperti itu realitasnya di masyarakat.

Apalagi hampir semua pelaksanaan tugas Polri dapat dilihat dan dipantau oleh warga masyarakat. Tidak ada yang bisa ditutup lagi di era kemajuan teknologi infomasi saat ini. Hampir semua pelaksanaan tugas Polri, baik dalam melakukan pencegahan terjadinya Kamtibmas, maupun pelaksanaan penegakan hukum dapat disaksikan oleh warga masyarakat.

Hemat saya, sebaiknya Polri lebih memahami landasan konstitusionalnya dalam melaksanakan fungsinya “sebagai alat negara” yang ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 itu. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sebaiknya dahulukan itu tugas “pencegahan” yaitu “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat”. Setelah tugas pencegahan Kamtibmas sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi tetap saja ada warga masyarakat yang tidak taat pada upaya pencegahan atau melanggar hukum, barulah “tugas penindakan” yaitu “menegakkan hukum” itu dilakukan. Jangan justru dilakukan terbalik, yaitu “penegakan hukum” lebih dahulu dilakukan sebelum
“upaya pencegahan” dilaksanakan yaitu “melindungi, mengayomi, melayani masyasarakat”.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *