oleh

Mayday, Ratusan Buruh Ajukan 19 Tuntutan kepada Ganjar Pranowo

INBISNIS.ID, SEMARANG – Ratusan buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melayangkan aksi 19 tuntutan dan menolak peraturan Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat membebani masyarakat, Sabtu (14/5).

Aksi peringatan May Day 2022 oleh KSPI Jawa Tengah yang berlangsung di depan kantor gubernur Jawa Tengah, Bersama Elemen Serikat Pekerja lain di Jawa Tengah serta Partai Buruh Exco Jawa Tengah, mereka melayangkan aksi 19 tuntutan yang ditujukan kepada Ganjar Pranowo agar membatalkan peraturan UU cipta kerja yang sedang dikaji oleh Komisi E dan para Dinas provinsi Jateng.

“Kami menolak karena menggunakan UU cipta kerja, yang menurut kami cacat secara hukum yang sudah di tetapkan oleh MK pada 2021,” ucap ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim

Ke sembilan belas tuntutan yang dilayangkan para buruh Buruh yakni; Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Turunkan Harga Kebutuhan Pokok (Minyak Goreng, Daging, Tepung, Telur, Dil), BBM, Dan Gas), Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Tolak Upah Murah, Hapus Outsourcing, Tolak Kenaikan Pajak PPn, Sahkan RPP Perlindungan ABK Dan Buruh Migran,

Begitupun mereka juga menolak tentang Pengurangan Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria, Stop Kriminalisasi Petani, Biaya Pendidikan Murah Dan Wajib Belajar 15 Tahun Gratis, Angkat Guru Dan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Pemberdayaan sektor informal, Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja

“Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang, Redistribusi Kekayaan Yang Adil Dengan Menambah Program Jaminan Sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih), Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan Di Negri Yang Kaya, Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta kerja, Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 kab kota di jawa Tengah yg berdasarkan UU cipta kerja,” ungkap Aulia Hakim saat di wawancarai media

Begitupun pihaknya tetap bersikeras untuk menolak perda ketenagakerjaan yang akan di sahkan oleh pemerintah provinsi

Selain itu, dalam waktu dekat bersama partai buruh, dirinya akan menggugat gubernur Ganjar Pranowo tentang UMK yang dinilai tidak pro pada masyarakat bawah.

“KSPI tetap menggugat Ganjar Pranowo terkait UMK tahun 2022 kabupaten kota yang berdasarkan UU cipta kerja, besok kita sidang melawan Ganjar Pranowo, sidang yang ke sembilan, untuk pemberkasan saksi,” ucapnya.

Hakim menjelaskan kegiatan mayday yang seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Mei dan diundur sampai saat ini lantaran memberikan waktu kepada masyarakat buruh untuk merayakan lebaran

Hakim menjelaskan isu secara nasional sebenarnya hanya 17 tuntutan yang sudah berlangsung di 32 Provinsi.

Namun khusus di Jawa Tengah sendiri ada 2 tambahan tuntutan yang dilayangkan kepada gubernur Ganjar Pranowo yang dinilai sangat fundamental.

“Intinya dari 17 isu itu yang menjadi fundamental yaitu omnibus law, kita menolak UU omnibus law karena produk yang menurut kami terdegradasi kejahatan di Indonesia, khususnya di Jateng yang kesejahteraan nya itu masih rendah, Yang kedua yaitu penolakan terkait rencana revisi tentang kebebasan berserikat, itu merupakan isu fundamental nya,” ucapnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *