oleh

LP2BN Usulkan Perda Lembaga Adat Desa

INBISNIS.ID, BLITAR – Lembaga Perlindungan dan Pelestari Budaya Nusantara (LP2BN) memberikan usulan untuk pembentukan perda tentang lembaga adat desa kepada DPRD Provinsi Jawa Timur saat audiensi di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Rabu (18/5/2020) kemarin.

Ketua LP2BN Ki Aris Sugito mengatakan, perlu adanya perda lembaga adat desa ini karena desa sangat penting sebagai ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan kembalinya jati diri bangsa. Kearifan lokal adalah suatu hal yang murni dan mampu mencetak para patriot bangsa, mampu menciptakan rasa dan jiwa nasionalisme.

“Aku urung enek krungu ceritane yen jenenge patriotisme bangsa itu munculnya ujug – ujug langsung nasional (aku belum pernah mendengar cerita bahwa yang namanya patriotisme bangsa munculnya tiba-tiba langsung nasional), pasti diawali dari kearifan lokal. Nah, berdasarkan itu dan undang undang yang telah diberikan itu sudah jelas bahwasanya budaya yang sangat diutamakan,” kata budayawan asal Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar, Ki Aris kepada INBISNIS.ID, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, aspirasi ini sudah disampaikan kepada ketua DPRD Jatim Bapak Kusnadi dan LP2BN akan difasilitasi ke Komisi E.

“Kata Pak Kusnadi, beliau akan memfasilitasi untuk penyampaian aspirasi ke Komisi E DPRD Jatim,” ucapnya.

Sebagai informasi, tujuan LP2BN dalam pengusulan perda lembaga adat desa adalah sebagai payung hukum dalam kegiatan pelestarian adat desa sebagai budaya lokal peninggalan leluhur. Salah satunya adalah bersih desa yang sudah mulai jarang dilakukan.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *