oleh

Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang Seluas Dua Hektar Dimusnahkan Polisi

INBISNIS.ID, MADINA – Sepuluh ribu pohon ganja yang di perkirakan sudah berusia enam sampai tujuh bulan siap panen Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, di musnahkan Polisi, Sabtu (19/2/22)

Diketahui, penemuan ladang ganja di mulai dari tertangkapnya seorang tersangka inisial S beserta barang bukti satu karung ganja dengan 4.000 gram.Menurut pantauan awak media Polri – TNI bersama Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba turut menghadiri giat pemusnahan

“Di hadapan Polisi pelaku mengaku memiliki ladang ganja,” ucap Kanit Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.Mendengar pengakuam tersangka personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal langsung turun ke lokasi yang di sebutkan tersangka. Alhasil benar petugas menemukan kebun ganja tersebut.

Secara terpisah Kabit Humas Polda Sumut saat di temui di ruang kerjanya mengatakan ” Semua ini hasil dari penangkapan tersangka inisial S. Berantas narkoba sampai keakar akarnya ,” tegasnya.

(Syamsir Nasution/HS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *