oleh

Kronologi Perampasan Lahan dan Gudang Usaha Hj. Jubaedah Secara Zolim oleh Mafia Tanah 

INBISNIS.ID, DEPOK – Sosok wanita tangguh yang berjiwa sosial tinggi dan dikenal karena sifat kedermawanan nya adalah Hj. Jubaidah (57) yang merupakan pemilik lahan dan gudang usaha sudah 32 tahun menjadi Ketua RT,  pemilik Masjid Jami Nurul Islam, Mushola, pemilik Sekolah Cendika Muslim, Donatur Yayasan Yatim Piatu 20 Yayasan dan lain sebagainya. Yang memiliki akhlak moral dan iman ini telah mendapatkan perlakuan yang sangat zalim oleh mafia tanah dengan cara merampas kekayaannya dengan intrik-intrik yang luar biasa menciptakan dan mengatur oknum-oknum pejabat bahkan pengadilan.

Hal ini merupakan tindakan yang tidak punya mental wawasan kebangsaan, nilai luhur PANCASILA tentang rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia pun telah sirna. Hj. Jubaedah memaparkan kronologinya  berada di kediamannya  Kampung Jembatan RT.02/06 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur. Jumat (17/06).

Sebagai ahli waris dari mendiang suaminya Hj. Jubaedah menjelaskan sebenar benarnya, Almarhum suami saya sudah menempati tanah puluhan tahun dengan bukti IPEDA dan PBB serta ganti rugi Tol lama Cawang – Tanjung Priok 1987. Serta ada buku besar Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan saya sudah jadi Ketua RT 12 selama 32 tahun di lokasi tanah saya yang di eksekusi sangat salah objek.

PERTAMA, Penggugat pengacara Purnama Sutanto tidak ada korelasinya dengan Erna Emanbudhi, yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan PN Jakarta Timur.

KEDUA, Penggugat sangat jelas mengaku PPJB dengan Hindarto Budiman di sidang Mediasi Kementerian Menkopolhukam tidak mempunyai Legal Standing yang benar. Tidak dengan Erna Emanbudhi, sementara Hindarto Budiman tidak juga ada hubungan dengan Erna Emanbudhi yaitu kuasa, kuasa, kuasa dan kuasa. Ini perlu adanya penyelidikan dan penyidikan.

KETIGA,  Sangat jelas Sertifikat Erna Emanbudhi di setting oleh oknum oknum di PPAT Jhon Leonard Waworuntu untuk modus pembobolan Bank Umum Sejahtera.

KEEMPAT, Hindarto Budiman Cs sudah melanggar Undang Undang Perbankan, bukan principal. Entah cara apa bisa lakukan pinjaman Bank Umum Sejahtera (Likuidasi) tanpa Appraisal, tanpa PBB, tanpa kuasai fisik dan tanpa ada di buku besar Kelurahan. Ini sudah sangat merugikan. negara, ada bukti kuat pembatalannya secara hukum.

KELIMA, Alat bukti Novum yang sebagai alat bukti hampir 50 tahun, sangat jelas tidak mempunyai Legal Standing, ENG 8353  tahun 1951 terletak di Bidara Cina. Sangat salah Objek dan sudah melanggar Undang Undang pokok Agraria 1960. Alas hak ENG 8353   tahun 1951 tidak mempunyai hak menjadi Sertifikat Hak Milik. Dan modusnya sangat jelas permainan PPAT dan oknum oknum BPN.

KEENAM, Kuasa dan Kuasa yang diciptakan hanya untuk mengelabui hukum. Agar terjadi kekhilafan Hakim. Contoh, garap 1947 dibuat 1991 ada bukti IPEDA PBB puluhan tahun. Ada bukti kita di Kelurahan bahkan kita punya bukti kuat PETA ENG dari Balai Harta lokasi yang berbeda.

Dalam kesempatan yang sama Erwin Nasution selaku suami Hj. Jubaedah memperkuat pernyataan nya dengan menjelaskan,

“Kami sudah mencoba tabayun ke tokoh-tokoh Ulama, Habib Lutfi, Menkopolhukam, Ketua DPD,  Nyalla Mattalitti, DPR bahkan sampai Kementerian ATR BPN yang baru bahkan Presiden Republik Indonesia,” beber Erwin Nasution.

Sebagai Umat yang punya akhlak moral dan iman, kami sebagai muslim sudah banyak berbuat membangun Masjid Nurul Islam di lokasi tanah yang dieksekusi membangun Musholla, membangun Sekolah Muslim Cendikia Muslim, Yayasan Yatim Piatu 20 Yayasan, membantu korban banjir di sekitar kami, Ambulance bahkan kami sehari-hari sudah puluhan tahun lamanya di tempat usaha kami, Menciptakan kelestarian Lingkungan Hidup Go Green, Usaha daur ulang yaitu Limbah Karton dan kertas bekas yang sangat menguntungkan Pemerintah dan produsen.

“Karena alam kita sudah tidak mampu lagi membuka lapangan kerja sektor non formal. Kebersihan, Ketertiban dan multi efek Domino, sebagai packaging ribuan merk yang dari limbahnya dari kami supply ke Pabrik-Pabrik atau produsen, menghasilkan Devisa Negara buat Ekspor dan multi efek ribuan merk yang sangat dibutuhkan,” ungkap Suami Hj. Jubaedah.

Kami yang mempunyai akhlak sebagai muslim sudah dihancurkan oleh para oknum oknum dan mafia tanah sangat disayangkan tidak mempunyai rasa empati, tidak punya rasa kebangsaan dan jiwa Pancasila. Bayangkan di framing sebuah Gereja yang katanya dan dikabarkan milik Erna Emanbudhi, sudah diciptakan dengan sengaja merampas pemilik Masjid, pemilik Mushola, tempat usaha yang menguntungkan Pemerintah. Kami sekarang masih tabayun namun sangat zalim mafia tanah, sudah merasa keragaman beragama, disintegrasi berbangsa seolah-olah ada pemilik Gereja yang fiktif. Diciptakan modus membobol Bank Umum Sejahtera merampas ganti rugi hak kami, merampas gudang usaha kami, sudah menghancurkan segalanya dan merampas tanah secara zalim,” lanjut laki laki paruh baya keturunan batak ini.

Dengan berkolaborasi antara oknum oknum dengan pejabat BPN, PPAT yang  bahkan sangat merugikan negara ini yaitu bobol Bank Umum Sejahtera (Likuidasi). Ini semua kami sampaikan ada fakta hukum yang sangat kuat. Mohon semua ini dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh dari Aparat yang berwenang seadil adilnya, agar Mafia Tanah tidak lagi ada di Bumi Indonesia yang kita cintai ini,” tutup Erwin Nasution dengan penuh harapan.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *