oleh

Kades Rumang Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Seksual, APMDR Desak Segera Dicopot

-Daerah-1,385 views

INBISNIS.ID, LEMBATA – Tindakan Asusila merupakan tindakan melanggar hukum. Baik hukum agama maupun hukum adat. Tidak lama ini, Publik Lembata terkhusunya di desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata telah ramai di perbincangkan dengan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala desa Rumang kecamatan Omesuri,Kabupaten Lembata.

Kronologi kejadian ini bermula saat korban (SL) yang memiliki 4 anak dan sehari-hari bekerja di warung sate di kota Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, menceritakan peristiwa tak senonoh itu kepada keluarganya pada Rabu, 12 Januari 2022.

Korban membeberkan kepada keluarganya bahwa pada, Jumat, 10 Desember 2021, sekitar pkl.23.00 Wita, pelaku mengajak korban ke pelabuhan Lewoleba untuk menjemput keluarga pelaku dari Ambon. Setelah korban diboncengi dengan sepeda motor, pelaku malah mengubah arah ke simpang Ilepae di belah bukit, Korban sempat meradang namun karena di atas sepeda motor yang sedang melaju maka ia hanya pasrah dan Juga pelaku tak merespon reaksi korban. Dan akhirnya pelaku menurunkan korban di jalan setapak bersemak di area Onge, dan melancarkan aski bejatnya.

Melihat hal ini, Aliansi Pemuda Masyarakat Desa Rumang (APMDR). Mengawal terduganya tindakan kekerasan seksual yg di lakukan oleh oknum kepala desa Rumang Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, yang berinisial HS.

Mahdi S.Hunalapa Kordinator aliansi menjelaskan, “Sebagai pemuda dan masyarakat rumang menganggap dugaan kasus asusila tersebut sangat mencederai Harkat dan martabat Desa kami . Untuk itu kami sebagai Aliansi menyampaikan sikap kami bahawa Kepdes Desa Rumang harus segera di non aktifkan sekarang Juga. Atas perbuatan bejat Moral yang dilakukannya”.

“Upaya kami sebagai Aliansi sejauh ini memang sudah ada TIM Investigasi dari kabupaten yang dibentuk oleh bapak Bupati Lembata dan sudah turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak Aliansi, BPD, Korban dan juga pelaku, proses pemeriksaan itu hanya seputar menggalih keterangan dari masing-masing pihak di kantor Camat Buyasuri pada hari Jumat tanggal (11/02). Setelah pemeriksaan di kantor Camat, ada panggilan khusus dari TiM investigasi terhadap Korban dan pelaku. Pada tanggal (15/2) di kantor Bupati”.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut masing-masing pelaku dan korban menerima surat pernyataan keterangan dari TIM investigasi tersebut.
Isi dari surat pernyataan keterangan kepada pelaku bahawa benar-benar dia tidak berbuat dan untuk korban bahwa benar benar Kepdes berbuat perbuatan bejat tersebut.
Sehingga sampai saat ini kami belum menerima keputusan dari TiM investigasi itu. Tutupnya.

Pada kesempatan yang sama salah satu anggota aliansi Manaf Sarabiti menjelaskan, “Upaya kami sejauh ini sebagi aliansi melayangkan surat Audiens ke Dinas PMD DPRD dan Bupati namun yang buka ruang audiens itu hanya Dinas PMD Sementara DPRD dan Bupati tidak merespon sama sekali”.

Lanjut Manaf, “Hasil dari audiens kami dengan Dinas PMD, mereka minta kami aliansi untuk buka kantor Desa Rumang supaya birokrasi pemerintahan berjalan normal namun sikap kami sebagai Aliansi Kantor Desa tidak akan buka selama dugaan kasus Asusila itu belum tuntas”.

Setelah itu kami mendapat kan surat dari kecamatan undangan rapat bersama Aliansi dan BPD Desa Rumang di kantor Camat Buyasuri pada hari Senin kemarin.

Undangan rapat tersebut di hadiri oleh kepala Dinas PMD Camat Buyasuri, dan salah satu utusan dari Koramil.
Dalam rapat tersebut mereka membuka ruang diskusi bersama kami soal perkembangan birokrasi Pemerintahan di Desa dan sekali lagi mereka meminta kami untuk membuka kantor Desa, namun kami dari aliansi yang hadir rapat diskusi pada waktu itu kami sampaikan bahwa, memang birokrasi hari ini masih berjalan meskipun kantor Desa di segel Kerena sejauh ini Kepdes menjalankan roda Pemerintahan di rumahnya. Itu artinya birokrasi Pemerintahan masih berjalan.

Hasil akhir dari rapat kami sampaikan kepada Kepala Dinas PMD Camat Buyasuri, bahawa terkait Kantor Desa yang masih di segel akan kami buka, tapi kami akan bicarakan secara bersama dengan masyarakat dan Aliansi jika mereka tidak menghendaki permintaan mereka, maka sikap kami Aliansi sejauh ini masih sama. Kantor Desa akan di segel sampai kasus Asusila itu selesai.

Untuk itu sebagai Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Rumang, sebagai pemerhati Desa secara sikap akan melanjutkan aksi besar-besaran Jilid 2 ke kantor Bupati Lembata dalam waktu dekat ini, dengan tuntutan kami sebagai Aliansi Bupati segera Copot jabatan kepala Desa Rumang Secepatnya. Tutup kordinator alinasi.

 

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *