oleh

Hj. Jubaedah : Purnama Sutanto sebagai Penggugat Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Mediasi, Maunya Apa ??

INBISNIS.ID, DEPOK – Untuk ketiga Kalinya Agenda sidang mediasi yang seharusnya di hadiri  penggugat Purnama Sutanto ternyata kembali Absen dengan alasan sedang terbang Ke Singapura, padahal para tergugat Hj. Jubaedah Dan Warga didampingi Kuasa Hukumnya, sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Pukul 09.00 WIB. Rabu (22/06).

Telah hadir dalam agenda sidang Mediasi hari ini antara lain,  Mediator Gatot Ardian Agustriono, SH, Sp.N,  Hj. Jubaedah bersama suami Erwin Nasution didampingi Kuasa Hukumnya Rio S. Jeva, SH.MH, Warga tergugat Muhammad Zaenuri bersama anaknya Rani didampingi Pengacara Apriyadi, SH, Pengacara Selvy A.Christian Raharjo, SH, Pengacara Penggugat Purnama Sutanto yaitu Boni Iskandar, SH serta beberapa awak media.

Pengacara Warga  atas nama Muhammad Zaenuri adalah Apriyadi,SH angkat bicara dengan mengatakan, “Di sidang yang sudah kesekian kali nya ini kami dipanggil namun penggugat (principal)  tidak pernah hadir ini buang buang waktu kita bapak. Kasian klien saya ini lagi sakit pak, tolong hargailah. Kami sudah dari pagi di Pengadilan, sidang baru dimulai jam 3 kasihan pak. Pengadilan bukan tempat melawak, puluhan tahun saya jadi pengacara kok kayak gini kecewa saya pak, ada apa?? Bapak Gatot selaku Mediator pengadilan ini bukan untuk lucu lucuan pak. artinya ada proses mekanisme yang beradab, kenapa?? Sumber hukum kita adalah Pancasila, salah satu silanya adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya walaupun disitu kita sedang tanding harus beradab pak.

“Kita cape sampai jam 3 sudah datang dia hanya pakai surat sedang ke Singapura, ngelece ini orang. Ini kan sidang perdata pak maka mediasi itu dibuat. Kedepan sebagai warga negara yang baik kalau akan gugat sudah diterima ya hadir lah ke Pengadilan. Pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak gugatan, artinya apa? Boleh menggugat tapi ya hargai pengadilan ini,” ucap Apriyadi dengan geram.

“Saya sangat kecewa sekali kepada penggugat Purnama Sutanto itu, benar benar memperbaiki kami. Dari pagi jam 8 kami sudah hadir dan hampir jam 4 sidang baru selesai. Itupun masih ditunda karena tanpa kehadiran Penggugat. Hukum ini kayak dimain mainin, jadi Pengadilan ini kayak diatur oleh Purnama Sutanto. Kecewa sekali pengadilan ini mengatur waktunya semau maunya saja. Harapan saya jangan permainkan hukum yang ada kalau memang surat surat dia tidak benar ya tunjukan saja, yuk kita duduk bareng. Sebagai penggugat harus hadirlah, sidang mediasi ini sudah berkali kali dan Purnama Sutanto ga pernah hadir maunya apa?? dan dilepaskan saja dengan kuasa hukumnya seperti itu. Kami ini manusia bukan binatang yaa, terimakasih,” ucap Hj. Jubaedah sebagai tergugat dengan amarah.

Selaku Hakim Mediator dalam sidang Mediasi Gatot Ardian Agustriono,SH,Sp.N saat akan memulai sidang menanyakan keberadaan Penggugat kepada Pengacara yang hadir mewakili. Karena jika tidak bisa hadir dalam sidang harus ada keterangan yang jelas dimana keberadaan nya saat ini dan alasan nya pun harus jelas. Sehingga diputuskan sidang kembali ditunda dan akan digelar kembali 2 minggu kedepan sesuai pernyataan dari Pengacara Purnama Sutanto.

Gatot Ardian A menjelaskan tentang Gugatan 103 oleh Erna Emanbudhi yang sudah dimenangkan oleh Hj. Jubaedah dan telah dikeluarkan pada tanggal 19 maret 2021 kenapa Masih digugat oleh Purnama Sutanto.

“Mediasi belum dimulai jadi kami belum bisa memberikan komentar sejauh itu, karena baru melihat para pihak belum melihat yang lain, jadi belum bisa komentar apa apa,” jawabnya usai menutup sidang mediasi yang kembali tertunda.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *