oleh

Gubernur Koster Minta Komitmen Pelaku Pariwisata dalam Penggunaan Pakaian Adat Setiap Kamis

-Daerah-608 views

INBISNIS.ID, BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pelaku usaha pariwisata di Bali berkomitmen setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Busana Adat Bali.

Permintaan penggunaan Busana Adat Bali ini sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Hal ini disampaikan oleh nya dengan tegas saat membuka acara Deklarasi Bersama Mewujudkan Peradaban Baru Penyiaran Melalui Informasi Berkualitas di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung (12/05), yang mana sebelumnya Gubernur Koster sempat menegur salah satu manajer hotel di ITDC.

Dalam sambutannya, setelah memaparkan tentang kondisi Bali saat ini pasca Pandemi Covid-19 yang mana diakuinya telah melandai, dan pariwisata Bali adalah budaya Bali, Gubernur Koster kembali menyinggung Manajer salah satu hotel di ITDC yang ditegur sebelumnya.

Baginya, Untuk Penggunaan Busana Adat Bali, setiap hari Kamis, Purnama, Tilem dan Hari Jadi Pemerintah Daerah Provinsi Bali, semua pelaku di Bali mulai dari pegawai negeri maupun swasta, hotel juga harus berbusana Adat Bali.

“Maka tadi Saya melihat manajer hotel tidak berbusana Adat Bali, Saya langsung tegur. Jadi Saya tidak mau melihat perilaku – perilaku yang tidak tertib dan disiplin di Bali, tapi semua harus hormat dengan budaya Bali,” Tegas Gubernur Koster.

“Kita butuh tata kehidupan yang tertib, disiplin dan betul – betul menghormati budaya, karena Kita bangsa yang berbudaya, jadi budaya Kita harus dihormati,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *