INBISNIS.ID, JEMBRANA – Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar perayaan Rahina Tumpek Wariga di awali dengan mengupacarai bibit pohon di Pura Pagubugan, Desa Manistutu, Jembrana, Sabtu (14/05).
Acara kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon yang diiringi gamelan jegog di kawasan Hutan Desa Manistutu yang dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur Koster bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Sekda Bali, Dewa Made Indra, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Tani Hutan dan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ungkapan terima kasihnya mewakili Pemerintah Provinsi Bali kepada Bupati Jembrana yang telah menyiapkan tempat di Desa Manistutu yang baginya betul – betul Wana Kerthi, serta terima kasih atas kebersamaan dan gotong royong pada hari suci Tumpek Wariga.
Beliau juga mengungkapkan, bahwa selain dengan niat yang suci dan tulus memuliakan Sarwa Tumuwuh (segala tumbuh-tumbuhan, red), yang bagi orang Bali merupakan saudara tertua binatang dan manusia, juga sebagai implementasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Menurutnya, dulu perayaan Tumpek Wariga hanya dilakukan secara individu, yang tidak pernah dilakukan secara kolektif dan bersama –sama pemerintah hingga masyarakat. Menurutnya perayaan Tumpek Wariga ini semakin berkurang akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin dahsyat sehingga nilai-nilai kearifan lokal itu semakin tertinggal.
“Itulah sebabnya, agar perayaan Tumpek Wariga ini tidak tinggal nama, maka saya mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Gubernur Bali untuk merayakan semua tumpek ini secara bersama sama”, ungkap Gubernur Koster seraya mengatakan bahwa sebagai implementasi SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 pada setiap tumpek dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali seperti pada Tumpek Wariga di keluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2022.
Gubernur Koster juga menjelaskan, bahwa Tumpek Wariga merupakan perayaan setiap 210 hari sekali dan baginya merupakan warisan leluhur yang luar biasa karena merupakan tanda bahwa dalam 25 hari kedepan akan datang perayaan Hari Raya Suci Galungan sehingga masyarakat melakukan komunikasi kepada tumbuh-tumbuhan agar berbuah lebat sehingga dapat digunakan pada hari raya galungan.
Gubernur Koster juga mengajak untuk bersinergi dan bergotong royong melaksanakan nilai- nilai adiluhung Wana Kerthi sebagai pelaksanaan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Lokha Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Beliau juga berharap perayaan Tumpek Wariga juga tumpek-tumpek yang lain agar dijadikan sebagai laku hidup oleh seluruh masyarakat Bali untuk menjaga keharmonisan antara manusia dengan alam beserta isinya atau lingkungannya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya
Komentar